Polsek Sorong Kota Berhasil Bekuk 4 Tersangka Pengeroyokan

Polsek Sorong Kota Berhasil Bekuk 4 Tersangka Pengeroyokan

Matapapua - Sorong : Kepolisian Sektor Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap Lionald Richie Malak (34) yang terjadi Jum'at (24/1) dengan TKP di komplek Navigasi, pengungkapan kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini setelah dilakukan penangkapan terhadap 4 tersangka masing-masing GKS (23), WAM (19), YA (18), MS (22) oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sorong Kota tidak lama setelah pengeroyokan terjadi.

Kapolsek Sorong Kota, Kompol Muhammad Salim Nurlily menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika keempat tersangka sedang menggelar Acara bakar ikan disertai dengan minuman keras di pelabuhan Feri, tidak berselang lama, AN istri tersangka GKS datang menyampaikan perihal korban yang mengejar istri tersangka dan sempat mengancam dengan menaruh pisau dibagian leher, tidak tunggu panjang keempat tersangka selanjutnya mendatangi korban dengan membawa balok, papan dan sebilah parang yang digunakan untuk mengeroyok korban hingga tidak berdaya, melihat kondisi korban yang tergeletak, keempat tersangka kemudian kabur melarikan diri atas dugaan pelanggaran tindak pidana tersebut, keempat tersangka dituntut dengan pasal 170 ayat 1 ke 3e KUHP.

"Diawali karena minuman keras, keempat tersangka mendengar keluhan istri tersangka GKS yang diganggu korban, tidak terima baik, keempatnya mendatangi korban dan langsung mengeroyok korban dengan menggunakan balok, papan, dan parang" jelas Kompol Muhammad Salim Nurlily, Senin (27/1).

Keempat tersangka yang dituntut dengan pasal 170 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 1 buah kayu balok 5X10 panjang 55 cm, 1 buah papan dengan panjang 65 cm dan lebar 15 cm, 1 buah papan panjang 65 cm dan lebar 5 cm, serta 1 bilah parang dengan panjang 50 cm.