AIMAS – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Sorong, Papua Barat Daya meringkus seorang pengedar ganja seberat 5,4 kg berinisial TFY (37) di Pelabuhan Sorong. Hal ini diungkapkan Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru di Sorong. Rabu (12/5/2024).
Kapolres Sorong menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan oleh satuan Resertse Narkoba Polres Sorong, diduga ganja seberat 5,4 kg tersebut berasal dari Papua Nugini yang diperoleh pelaku di Jayapura, kemudian dibawa ke Sorong untuk diedarkan.
” Jadi setelah mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat yang membawa narkotika di pelabuhan Sorong, Tim Opsnal Satuan Narkoba langsung melakukan pengecekan. Sekitar pukul 18.30 Wit, tim mendapatkan TFY turun dari kapal di pelabuhan Sorong, setelah diikuti dan hendak melakukan pengamanan, pelaku sempat melawan dan melarikan diri,” Ungkap Kapolres saat mengadakan press release di Polres Sorong.
Saat TFY melarikan diri, kata Kapolres, pelaku meninggalkan satu buah koper berwarna hitam. Setelah melakukan pemeriksaan, tim menemukan 171 plastik bening berukuran besar dan satu plastik hitam berukuran besar yang diduga narkotika jenis ganja.
Selain itu, juga ditemukan satu unit HP merek Redmi warna hitam yang dibuang oleh pelaku pada saat melarikan diri kemudian.
” Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasik ditangkap oleh tim pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 pukul 18.00Wit di tempat sembunyiannya di sebuah kos di Lelurahan Sawagum, Kecamatan Sorong Utara,” Bebernya.
Setelah dialkukan introgasi, Motif pelaku mengedarkan narkotika jenis ganja tersebut adalah untuk mencari keuntungan dan memperluas jaringan di Kota Sorong.
” Pelaku TFY berdomisili di Jayapura, ini sudah yang kedua kalinya membawa narkotika ke Sorong. 1 bungkus plastik besar dia dapatkan dari orang Papua Nugini Ini dibeli dengan harga Rp500.000 tetapi dijual di sini dengan harga 1 juta sampai Rp1.500.000,” Jelas Kapolres Sorong.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 141 ayat 1 subsider pasar 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat atau para orang tua di Kabupaten Sorong untuk memperhatikan, mengawasi pergaulan anak-anak, supaya tidak terjerumus narkoba dan minuman keras.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran narkoba supaya tidak beredar di Kabupaten Sorong,” Tutupnya.
Discussion about this post