AIMAS – Jajaran Polres Sorong, Papua Barat Daya berhasil mengamankan 16 unit sepeda motor dalam rentan waktu bulan Mei dan Juni 2024. Selain mengamankan barang bukti Polisi juga berhasil menangkap 10 pelaku di wilayah hukum Polres Sorong.
Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan bahwa, dari 10 pelaku curanmor tersebut, 1 diantaranya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial VR.
” Para pelaku ini terdiri dari 5 kelompok. Kelompok pertama dengan inisial RR (25), kemudian RF (26) dan AR (24),” Ujar Kapolres Sorong, Rabu (12/6/2024).
Kelompok ini terlibat dalam 3 TKP dengan BB (Barang Bukti) motor curian sebanyak 3 unit dan 2 motor sebagai sarana yang digunakan. Laporan polisi tersebut diungkap pada tanggal 20 Maret dan tanggal 10 Mei 2024.
” Untuk barang bukti motor curian ada 3 unit dan 2 unit adalah sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian. Jadi ada lima unit sepeda motor yang diamankan,”
Kemudian kelompok berikutnya ini ada inisial YA (18) kemudian YE (25) dan KM (25). Tiga pelaku ini melakukan pencurian di 7 TKP dengan barang bukti yang diamankan adalah 7 unit motor.
” Tiga tersangka ini terlibat dalam 7 TKP dengan BB yaitu 7 unit sepeda motor curian,” Bebernya.
Selanjutnya kelompok ke 3 ada inisial RD kemudian MRL (21) dan VR (16) ini melakukan pencurian 2 kendaraan bermotor dengan satu laporan polisi tanggal 7 Mei 2024.
Kelompok ke 4 pelaku berinisial YGK (21) terlibat dalam 1 TKP dengan BB motor curian sebanyak 1 unit motor dengan satu laporan polisi tanggal 10 Maret 2024.
” YGK ini terlibat di satu TKP dengan BB motor curian sebanyak 1 unit. Aksinya dilakukan bersama satu orang lainnya masih kita lakukan pencarian,” Ungkapnya.
Sedangkan kelompok ke 5 pelaku berinisial AAS (21) terlibat dalam 1 TKP dengan BB motor curian sebanyak 1 unit motor dengan satu laporan polisi tanggal 25 April 2024.
” Lima kelompok yang berhasil diamankan tersebut melakukan aksinya dengan modus operandi para pelaku dalam melakukan kegiatannya adalah berkeliling pada jam-jam tertentu,” Kata Kapolres.
Lanjutnya, ketika mendapatkan sasaran sepeda motor yang akan dicuri para pelaku membuka paksa kunci stang atau setir kendaraan dengan ditendang dan juga merusak kunci kontak dengan cara dibongkar dan ditarik menggunakan sangkur atau kunci L yang telah dimodifikasi untuk merusak lubang kunci kendaraan dan kemudian menyambung kabel untuk menyalakan sepeda motor tersebut.
” Motifnya mereka melakukan pencurian motor dipake hanya untuk besenang-senang dan memenuhi kebutuhan ekonomi mereka,” Terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 10 pelaku curanmor dijerat dengan Pasal yang dikenakan 363 ayat 2 atau ayat 1, 3, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun.
Discussion about this post