“Ini baru pengumuman hasil verifikasi administrasi. Jadi ini belum kiamat. finalnya kan tanggal 22 September”
MataPapua,Sorong – Melalui Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya, Pieter Ell menyatakan terkait pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU PBD nomor 10/PL.02.2-PU/96/2.1/2024 tentang penerimaan masukkan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada Pemilihan serentak tahun 2024, terjadi pro dan kontra di masyarakat.
Sebelumnya KPU PBD dalam pengumuman bakal calon gubernur yang telah lolos verifikasi administrasi telah sesuai berdasarkan ketentuan pasal 137 Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang telah diubah dengan PKPU nomor 10 Tahun 2024.
Pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU Papua Barat Daya, kata Pieter Ell adalah bakal calon yang memenuhi syarat administrasi yaitu Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw, Gabriel Asem dan Lukman Wugaje, Bernard Sagrim dan Sirajuddin Bauw serta Letjen TNI Joppy Onisimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje.
Kepada sejumlah awak media di Kantor KPU PBD, Pieter Ell tegaskan yang lolos verifikasi administrasi adalah bakal calon.
“Saya garis bawahi yang lolos dan memenuhi syarat adalah bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bukan calon gubernur dan wakil gubernur,” pungkasnya, Rabu (18/9/2024).
Diakui Pieter Ell menyangkut adanya pro dan kontra terhadap pengumuman 5 Bakal Calon Kepala Daerah Provinsi Papua Barat Daya yang memenuhi syarat administrasi merupakan dinamika politik.
“Saya atas nama KPU Papua Barat Daya menyampaikan hal – hal sebagai berikut. Pertama dalam proses demokrasi penyampaian pendapat yang pro dan kontra itu hal biasa dan dijamin dalam peraturan perundang – undangan,” jelasnya
Kedua Tambah Pieter Ell, pengumuman tersebut dikeluarkan oleh KPU provinsi Papua Barat Daya bersifat independen dan secara hierarki setelah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pimpinan KPU RI di Jakarta.
“Jadi pengumuman 5 bakal calon yang telah memenuhi syarat administrasi, mengacu pada 5 aturan yaitu UUD 1945, Undang – Undang RI nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus dan perubahannya, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 29 Tahun 2011, PKPU nomor 8 Tahun 2024 dan Surat Dinas KPU RI nomor 1718 tentang pelaksanaan tahapan pencalonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kepada daerah khusus di Papua,” terangnya.
Dikesempatan itu Pieter Ell juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat baik tokoh adat, tokoh agama dan tokoh perempuan dalam mendukung tahapan pemilukada dengan memberikan tanggapan masukannya guna menunjang pelaksanaan tahapan pilkada hingga selesai.
“Namun demikian jika ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan terkait dengan pengumuman hasil verifikasi tersebut kami mempersilahkan menempuh proses hukum, baik itu ke Bawaslu, PTUN bahkan dipersilahkan menempuh proses hukum di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Pieter Ell meminta agar masyarakat lebih bersabar untuk menunggu pengumuman penetapan calon gubernur dan wakil gubernur tanggal 22 September mendatang.
“Ini baru pengumuman hasil verifikasi administrasi. Jadi ini belum kiamat. finalnya kan tanggal 22 September. Jadi kasilah kesempatan KPU untuk menanggapi semua aspirasi dan tanggapan sehingga menjadi acuan dan kita akan putuskan pada tanggal 22 September,” bebernya.