Aimas : Persoalan hukum yang sedang dihadapi 3 putra Papua, masing-masing Yan Piet Mosso – Penjabat Bupati Sorong tahun 2022 – 2023, Efer Sigidifat – Kepala BPKAD Kabupaten Sorong dan Maniel – Bendahara Rutin Setda Kabupaten Sorong telah diputus oleh pengadilan tipikor di Manokwari, dimana ketiganya telah diputus bersalah dan harus menjalani hukuman pidana sesuai dengan keputusan majelis hakim.
Kendati bersalah, namun ketiganya tercatat pernah bertugas di Kabupaten Sorong, sehingga diharapkan adanya dukungan dari pejabat pemerintah Kabupaten Sorong di ruang tahanan dimana ketiganya sedang ditahan, hal ini diungkapkan Penasihat Perkumpulan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Klabra Seluruh Indonesia (PERPELMAKSI), Isack Yable.
Isack Yable menyayangkan sikap pemerintah daerah Kabupaten Sorong yang tidak membesuk ketika sedang berkunjung ke Manokwari dalam beberapa kali kegiatan.
“Ini sangat disayangkan, kenapa pejabat di Kabupaten Sorong tidak ada yang datang membesuk untuk memberi support (dukungan,red) kepada Bapak Yan Piet Mosso, Bapak Efer Sigidifat, dan Bapak Maniel, dari sisi hukum ketiganya memang bersalah, namun bagaimanapun ketiganya pernah mengabdikan dirinya di Kabupaten Sorong” kata Isack Yable.
Isack berharap agar kedepan pemerintah dapat memberikan perhatian kepada pejabat yang sedang bermasalah hukum bukan berarti membela atau membenarkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan, namun memberi ruang dan dukungan moril agar persoalan hukum yang sedang dihadapi dapat diselesaikan dengan penuh tanggung jawab.
Discussion about this post