Matapapua – Sorong : Setelah menjalani proses panjang dalam pembahasan dan penyusunan naskah akademik, Rancangan peraturan daerah khusus (Perdasus) Provinsi Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi atau Pembangunan Berkelanjutan untuk diwilayah Papua Barat disahkan sebagai Peraturan Daerah yang akan menguatkan rencana aksi pembangunan Papua Barat dalam koridor provinsi Konservasi.
Senior Manager, West Papua MPA Field Program and Policy CI Indonesia Alberth Nebore mengatakan usaha konservasi wilayah Papua Barat berdasarkan data luas hutan di Papua Barat 9.730.550 hektar, dan 1.753.184,983 hektare luas daratan yang dikonservasi dan 4,2 Juta hektare dari 18 Juta hektare luas lautan, Konservasi yang dilakukan ditujukan untuk mempertahankan ekosistem lingkungan yang ada agar tidak terjadi kerusakan dan kepunahan.
” Hadirnya Peraturan Daerah Khusus di Papua yang baru saja disahkan perjalanannya cukup panjang, sejak dideklarasikan dibulan Oktober 2015, pembahasan Raperdasus ini baru dapat terselesaikan ditahun 2019 ini, harapan kita semua dengan aturan yang jelas maka penetapannya pun akan mempertahankan habitat ekosistem yang ada, kenapa harus Konservasi, karena jika tidak maka dapat dipastikan kekayaan kita yang begitu besar akan hilang karena rusaknya ekosistem” kata Albert Nebore, Jum’at (29/3/2019).
Albert Nebore juga menyebutkan butuh dukungan semua pihak untuk menjaga kawasan laut tetap dapat lestari dan dapat dimanfaatkan, terutama kawasan terumbu karang dipesisir yang jika mengalami kerusakan akan merusak habitat ikan untuk berkembang biak.
Discussion about this post