Penobatan AFU dikabare,Sah Secara Hukum Adat Dewan Adat Suku Maya Raja Ampat

 

Penobatan AFU Menjadi Anak Ada Ambel Maya dikabare Waigeo Utara tahun 2018 lalu/fto( ist)

Matapapua,waisai–Bupati Raja Ampat Dua Periode Abdul Faris Umlati secara resmi dikukuhkan sebagai anak adat dari suku ambel,dan suku laganyan pada tahun (2018) atau enam tahun yang lalu.Selasa 23/4/2024.Hal tersebut dikatakan,Karim Ansan wakil Ketua I (Biro Humas) dewan adat suku Maya (Dasmaya),bahwa acara penobatan AFU sebagai anak adat di kabare pada tahun 2018 enam tahun yang lalu sekitar 7 Marga.

Wakil Ketua I Biro hubungan masyarakat Dasmaya Raja Ampat Karim Ansan /Fto/drk)

Selain keturunan yang ia berasal yaitu marga tamima,dan marga Sanoi dari suku andey,dan ambel.Diketahui sekitar 7 Marga yang sudah menobatkan AFU sebagai anak adat di kabare Waigeo Utara,sebelumnya AFU sudah diakui oleh marga Mentansan,Ansan,dan Kasyan di mumes,Tambah,Ansan.

Ansan menegaskan bahwa, polemik pencalonan AFU sebagai Gubernur Papua Barat Daya,yang hingga saat ini belum diakui sebagai anak adat.sekali lagi kami tegaskan bahwa AFU memiliki garis keturunan Asli Papua yaitu suku ambel maya mendiami Raja Ampat.

Jadi suka tidak suka, AFU adalah anak adat,kenapa saya katakan anak adat,karena lahir dari rahim perempuan maya.

Dan kamu mau bilang dia pendatang, tetap kami akui karena kita sudah melalui prosesi adat pengukuan, dan pengakuan, di kabare Waigeo Utara beberapa tahun yang lalu sesuai undang-undang otsus

Apalagi dalam hukum pemerintah,dan adat, jika orang pendatang yang diakui sebagai anak adat maka wajib siapa pun dia, tidak bisa bantah hal itu karena undang–undang otsus kan ada, Jelasnya.

Lebih lanjut Dia,Dalam undang-undang Otsus kan ada kalau orang pendatang yang diakui dalam wilayah hukum adat maka anak itu sah,tutur.Karim.

Selaku wakil ketua I Bidang hubungan masyarakat (Dasmaya) Ia pun berpesan kepada keluarga besar suku Maya di wilayah Raja Ampat atau dimanapun berada jangan ada pro dan kontra.

“Kita harus mengakui AFU sebagai anak adat,karena sudah diakui oleh hukum adat kita,Tutup.Karim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment