Matapapua – Aimas : Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong di Aimas berhasil membekuk MD (19) warga Makbusun atas dugaan penyalah gunaan narkoba jenis ganja, setelah anggota operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong menerima laporan warga atas kepemilikan ganja dimaksud.
Kapolres Sorong AKBP Robertus Alexander Pandiangan melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Farial Ginting menjelaskan penangkapan MD bermula dari laporan warga kemudian pengintaian yang dilakukan dialamat rumah tersangka di Makbusun, setelah pengintaian berjalan, tim operasional menggeledah TKP dan berhasil menemukan 2 bungkus ganja didalam plastik bening.
” Pada hari ini kamis 06 Maret 2020 sekitar pukul 20.15 WIT, anggota operasional Narkoba Polres Sorong mendapatkan informasi bahwa di TKP ada warga yg menguasai narkoba jenis ganja, dan dari hasil penyelidikan personil narkoba dengan melakukan pengintaian diseputaran alamat rumah tersangka, pada pukul 01.40 WIT, anggota operasional laksanakan penggeledahan rumah tersangka, dari hasil penggeledahan rumah tersebut anggota operasional Narkoba Polres Sorong menemukan 2 bungkus paket yang berisikan narkoba jenis ganja, dan selanjutnya membawa tersangka yang telah menguasai BB tersebut menuju ke Polres Sorong” beber Farial Ginting, Minggu (8/3).
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka pernah terlibat kasus pengrusakan mobil Patroli Polres Sorong ditahun 2017, atas perbuatan melawan hukum dan keterlibatan kepemilikan ganja, tersangka dijerat dengan pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda Rp8 Milyar.
Discussion about this post