Pemprov Papua Selatan Keluarkan Edaran Terbaru Larangan Rekrut Honorer 

Merauke, Matapapua.com – Pemerintah Provinsi Papua Selatan mengeluarkan surat edaran terbaru Gubernur tentang penegasan larangan pengangkatan dan penerimaan tenaga honorer di setiap Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.

Kepala BKPSDM Papua Selatan, Alberth A. Rapami di Salor, Kamis (30/5) mengatakan bahwa surat edaran Gubernur nomor 100.3.4.1/0009/V/PPS-2024 tertanggal 28 Mei 2024 tentang penegasan larangan pengangkatan dan penerimaan tenaga honorer di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Selatan untuk memperkuat surat edaran yang sama yang dikeluarkan sebelumnya.

“Dulu surat edaran larangan yang sama sudah pernah dikeluarkan dan ini surat edaran Gubernur terbaru untuk menegaskan bahwa tidak boleh ada pengangkatan dan penerimaan tenaga honorer,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa pengangkatan dan penerimaan tenaga honorer harus di tanda tangan oleh Gubernur dan sampai saat ini Gubernur belum pernah tanda tangan pengangkatan dan penerimaan tenaga honorer.

Dijelaskan bahwa sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara atau ASN tidak lagi ada pengangkatan tenaga honorer. Kecuali tenaga yang dibutuhkan seperti sopir, pramusaji, dan cleaning service.

“Itu pun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Namun jika ada ASN yang dapat melaksanakan tugas ketiga tenaga tersebut tidak perlu untuk direktur,” tambah dia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment