Merauke, Matapapua.com – Pemerintah Provinsi Papua Selatan mendapatkan alokasi sebanyak 333 PNS dari Pemerintah Provinsi Papua untuk memenuhi kebutuhan PNS sebagai daerah otonomi baru.
Kepala BKPSDM Papua Selatan, Alberth A. Rapami di Salor Kamis (30/5), mengatakan bahwa sesuai undang-undang nomor 14 tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan pada pasal 21 tentang manajemen ASN diatur penerimaan pegawai pertama kali di Provinsi Papua Selatan.
Salah satunya, kata Kepala BKPSDM, adalah tenaga honorer kategori dua yang berasal dari Provinsi Papua. Kebijakan ini berlaku pula untuk Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
Dia mengatakan bahwa khusus untuk Provinsi Papua Selatan mendapatkan alokasi pegawai dari tenaga honorer kategori dua Provinsi Papua sebanyak 333 PNS. Dari 333 PNS tersebut sudah di alokasi tahap pertama sebanyak 260 orang.
“Dari 260 orang tersebut kami sudah mengajukan mekanisme Kepegawaian ke Menpan RB dan BKN dan telah disetujui 256 karena empat orang berkasnya tidak lengkap. Sedangkan 73 orang sisanya yang telah diusulkan tahap kedua masih menunggu persetujuan Menpan RB,” ujarnya.
Dikatakan bahwa terkait 256 PNS dari tenaga honorer kategori dua Provinsi Papua tersebut sudah selesai proses administrasinya dan namanya sudah ditempatkan di seluruh OPD Provinsi Papua Selatan.
“Gubernur Papua Selatan sudah menyurat kepada Gubernur Papua agar 256 PNS dari tenaga honorer kategori dua Provinsi Papua tersebut sudah harus melapor dan mulai bekerja di OPD Provinsi Papua Selatan terhitung 1 Juni 2024,” tambah Alberth.
Discussion about this post