Matapapua – Fef: Guna perpindahan penyebaran Virus Corona (Covid 2020) Pemerintah Kabupaten Tambrauw merumahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 14 hari sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tambrauw, Gabriel Asem Nomor: 082/64/2020.
Sekda, Engelbertus Kocu saat ditemui menjelaskan, ASN dirumahkan menyetujui dari hari Kamis (19/3) hingga genap 14 hari sambil melihat perkembangan lebih lanjut.
Menurut Sekda, kebijakan merumahkan ASN untuk meminimalisir penyebaran virus tersebut. Hal ini bukan berarti aktivitas pemerintah ikut ditiadakan selama 14 hari ke depan, aktivitas yang akan dilakukan sebagaimana mestinya dilakukan di rumah.
“Kita rumahkan ASN mulai dari hari ini (Kamis, 19/3 red) sampai tanggal 2 April. Namun karena tanggal 2 April jatuh di hari Kamis kita akan kembali beraktivitas pada tanggal 6 April mendatang,” jelasnya kepada media di ruangan ini, Kamis (19/3).
Kantor yang disebutkan bupati akan tetap terbuka namun tidak ada kantor pemerintahan di kantor tersebut dan tetap dijaga oleh Satpol-PP selama 14 hari ke depan.
Sekda menambahkan, para asisten akan diganti kantor bupati selama masa itu berlangsung.
Karena itu sendiri menghimbau untuk seluruh ASN agar menghindari kontak langsung dan tempat-tempat keramaian tidak terpapar dengan virus tersebut.
Discussion about this post