Matapapua – Aimas : Masa periodesasi anggota DPRD Kabupaten Sorong periode 2014-2019 akan berakhir ditanggal 29 September 2019 akan datang, dan berdasarkan tahapan setelah KPUD Kabupaten Sorong menyerahkan SK KPU tentang perolehan kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten Sorong terpilih ke pemerintah daerah, ditindak lanjuti dengan pengusulan penerbitan SK Anggota DPRD Kabupaten Sorong periode 2019-2024 dan pengambilan sumpah dan janji sebagai anggota legislatif.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sorong Marthen Pajala menjelaskan untuk proses pengusulan SK telah diterbitkan Gubernur Papua Barat, baik itu SK pemberhentian dengan hormat anggota DPRD Kabupaten Sorong periode 2014-2019 atas masa tugas yang telah diamanatkan dalam waktu 5 tahun juga SK pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Sorong periode 2019-2024.
” Masa periodesasi anggota DPRD periode ini tanggal 29 september bulan depan, kami telah mengutus 2 staf dewan untuk mengurusi dan mengawal penerbitan SK, kita harapkan segera diterbitkan oleh pemerintah dalam hal ini ditanda tangani Gubernur Papua Barat” kata Marthen Pajala, Jum’at (20/9).
” Karena ditanggal 29 September bertepatan dengan hari minggu, maka rencana pengambilan sumpah dan janji jika tudak ada kendala kita laksanakan di hari senin tanggal 30 september sehari setelah masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019 berakhir” tambah Marthen Pajala.
Sesuai dengan rencana pengambilan sumpah dan janji yang akan dipandu Ketua Pengadilan Negeri Sorong akan dilaksanakan pada tanggal 30 september mengingat ditanggal 29 merupakan hari libur.
Discussion about this post