MataPapua,Sorong – Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw melalui keputusan rapat pleno luar biasa Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) dinyatakan tidak disetujui sebagai Orang Asli Papua (OAP).
Dalam surat keputusan MRPBD bernomor 10/MPR.PBD/2024 tentang pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi syarat Orang Asli Papua (OAP) tersebut, di tandatangani oleh Ketua Alfons Kambu dan seluruh Anggota MRPBD sejumlah 33 orang.
MRPBD menyatakan bahwa pemberian pertimbangan dan persetujuan terhadap 5 pasang bakal calon gubernur dan wakil gubernur PBD mengenai status sebagai OAP berdasarkan hasil verifikasi faktual.
Berdasarkan verifikasi faktual dan semua proses serta undang undang yang berlaku akhirnya MRPBD memutuskan hanya 8 orang memenuhi syarat dan disetujui sebagai Orang Asli Papua yaitu Bernard Sagrim, Sirajurin Bauw, Elisa Kambu, Ahmad Nausrau, Gabriel Asem, Lukman Wugaje, Joppye Wayangkau dan Ibrahim Wugaje.
Sementara Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw tidak disetujui sebagai Orang Asli Papua.