Pansus DPRD PAW Cawabup Maybrat Jalan Ditempat, Dipastikan Bupati Tanpa Wakil

IMG 20210416 134742

IMG 20210416 134742

Matapapua-Maybrat: Kerja panitia khusus (Pansus) DPRD pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati Maybrat sisa jabatan 2017-2022 hingga saat ini belum menemukan hasil. Pasalnya dari Empat Partai pengusung pasangan Sagrim-Kocu (Sako) pada pilkada 2017 yakni Partai Golkar, PDIP, NasDem dan PKS belum memiliki kesepakatan untuk mengusulkan calon PAW Wakil Bupati Maybrat berdasarkan aturan pemilihan PAW yang berlaku.

Oleh karena itu, ketua Pansus DPRD PAW Wakil Bupati Maybrat, Thomas Aitrem menuturkan bahwa berdasarkan hasil rapat pleno Pansus disepakati masih memberikan perpanjangan waktu terhitung tanggal 19 April-6 Mei 2021, sambil pansus melakukan konsultasi kepada Biro Hukum Setda Papua Barat Dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

“Kami sudah bekerja secara maksimal, namun hingga hari ini ke-Empat Partai koalisi tidak menanggapi surat yang telah kami keluarkan sejak tanggal 15 Maret 2021 lalu tentang pengajuan Dua calon dari ke-Empat parpol tersebut,” tutur Thomas, Jum’at (16/4/2021)

Dirinya menjelaskan, setelah melakukan konsultasi, maka akan mengajukan laporan tertulis dari hasil kerja pansus pada tahapan pertama hingga tahapan terakhir kepada pimpinan DPR agar melakukan sidang peripurna pemberhentian pansus.

Foto Bersama Pimpinan Dan Anggota Pansus DPRD PAW Wabup Usai Rapat Pleno

“Karena tidak ada pengusulan calon, maka dengan dasar inilah kami akan serahkan kepada pimpinan DPR untuk menetapkan jadwal sidang paripurna pemberhentian pansus, maka dengan sendirinya Bupati akan sendiri bekerja tanpa Wakil Bupati,” jelasnya.

Sementara itu, ketua DPRD Kabupaten Maybrat, Ferdinando Solosa menegaskan bahwa, jika waktu yang diberikan pansus tidak diindahkan oleh ke-Empat partai koalisi, maka pansus akan menyerahkan kepada pimpinan DPR untuk melakukan sidang paripurna. Mengingat pansus telah memberikan waktu kepada ke-Empat partai Koalisi tersebut namun tidak ditanggapi secara serius.

“Pansus ini sudah memberikan surat kepada ke-Empat partai koaliasi sebanyak Dua kali tapi progresnya tidak ada kemajuan. Masih mempertahankan partai masing-masing. Padahal berdasarkan aturan, dari ke-Empat partai tersebut harus mengusulkan Dua nama calon. Namu realitanya masih saja lebih dari Dua calon,” terang Nando

Hal ini ditanggapi oleh ketua partai koalisi dari partai PDIP, Septinus Naa mengaku akan mengundang ke-Empat partai koalisi tersebut guna menyamakan persepsi untuk pengajuan calon PAW Wakil Bupati Maybrat dengan merekomendasikan Dua calon.

“Saya akan mengundang pimpinan dan sekretaris partai masing-masing agar kami rapat bersama sehingga mencari solusi yang terbaik. Namun jika pada kesepakatan kami dari ke-Empat partai koalisi tersebit tidak ada yang mengalah, maka kami serahkan saja kepada pimpinan DPR untuk menghentikan kerja pansus,” tutur Septinus

Tahapan demi tahapan yang telah dilakukan pansus hingga saat ini belum menemukan solusi untuk calon PAW Wakil Bupati Maybrat karena ke-Empat partai koalisi tersebut masih mempertahankan partai masing-masing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment