Palang Dibuka, Pemkab Sorong, Pemprov Papua Barat dan Pertamina Bayar Tuntutan Rp68 Juta kepada 3 Marga di Klamono

IMG 20191017 120640

IMG 20191017 120640

Matapapua – Klamono : Aksi pemalangan yang dilakukan pemilik ulayat masing-masing marga Mamringgofok, Idik, dan Klawom dilokasi aset milik PT. Pertamina EP di Klamono berakhir dengan pembukaan palang sekaligus upacara adat dari ketiga marga tersebut, disaksikan perwakilan pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kabupaten Sorong, SKK Migas dan PT. Pertamina EP.

Mewakili 3 marga, Mariana Ulimpa membacakan 11 tuntutan yang diajukan, dengan tuntutan, beberapa diantaranya terkait dana bagi hasil Migas sebesar 10 persen, peningkatan kesejahteraan disebabkan karena selama ini, baik pemerintah daerah dan perusahaan kurang memperhatikan ketiga marga sebagai pemilik ulayat lokasi eksplorasi Migas di Klamono.

” Kami meminta agar persoalan tuntutan bagi hasil sebesar 10 persen disetujui oleh pemerintah, juga peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya ketiga marga selaku pemilik ulayat” tegas Mariana mewakili marga Mamringgofok, Idik dan Klawom.

Salah satu tuntutan lainnya agar palang dibuka yakni berupa pembayaran pembukaan palang dan upacara adat sebesar Rp300 juta tidak dapat dikabulkan, namun setelah negosiasi untuk dana kompensasi senilai Rp68 Juta, ketiga marga setelah berunding menerima dana buka palang dan dana upacara adat yang diberikan Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kabupaten Sorong dan PT. Pertamina EP.

Staf Ahli Bupati Bidang pembangunan, Suroso saat mewakili Bupati Sorong, Johny Kamuru mengaparesiasi kerendahan hati ketiga marga yang bersedia melakukan negosiasi sehingga dapat menerima usulan dana buka palang dan upacara adat yang diajukan.

” Alhamdulillah setelah kita lakukan pendekatan diterima oleh ketiga marga, kami apresiasi sikap ketiga marga yang sukarela menerima usulan kami tentang dana buka palang dan dana upacara adat, dan tadi bersama-sama kita buka palang dan upacara adat, harapannya perusahaan kembali beroperasi dan masyarakat menunggu proses untuk perhitungan besarnya dana bagi hasil setelah semua perangkat regulasi diterbitkan” kata Suroso, Kamis (17/10).

Dari total dana buka palang dan upacara adat senilai Rp68 juta, dirincikan pihak Pemda Kabupaten Sorong dan Pemda Provinsi Papua Barat masing-masing dibebankan Rp.20 juta, sedangkan perusahaan PT. Pertamina EP Rp28 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment