Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Papua Barat mempertanyakan status Lambert Jitmau sebagai ketua Tim percepatan pemekaran daerah otonom baru atau DOB Provinsi Papua Barat Daya.
Pasalnya yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua tim secara terbuka kepada publik pada 1 Maret 2022 atau tiga bulan sebelum meletakkan jabatan sebagai Wali Kota Sorong.
Ketua PA GMNI Papua Barat, Yoseph Titirlolobi SH di Sorong, Sabtu, mengatakan bahwa Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati (AFU) dan Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli layak menjadi ketua dan sekretaris tim percepatan pemekaran DOB Provinsi Papua Barat Daya sebab mereka berdua masih aktif menjabat kepala daerah definitif di wilayah Sorong Raya.
Yoseph menilai mantan Wali Kota Sorong Lambert Jitmau tidak komitmen dengan pernyataannya mengundurkan diri sebagai ketua tim percepatan DOB Papua Barat Daya yang diumumkan terbuka untuk publik.
Sebab sampai saat ini yang bersangkutan masih bergerak atas nama ketua tim percepatan pemekaran DOB Provinsi Papua Barat Daya.
Selain itu, yang bersangkutan juga sudah tidak lagi menjabat sebagai Wali Kota Sorong. Dan telah menyatakan sikap mengembalikan SK sebagai ketua tim percepatan pemekaran DOB Provinsi Papua Barat Daya kepada Gubernur Papua Barat kala itu, untuk menunjuk kepala daerah lain di wilayah Sorong Raya sebagai ketua tim.
Ditambahkan bahwa seharusnya jabatan ketua tim percepatan pemekaran harus dijabat oleh kepala daerah yang masih aktif sehingga urusan-urusan yang menyangkut dengan sistem pemerintahan lancar.
Discussion about this post