Matapapua – TAMBRAUW : Di era moderen saat ini kehadiran sistim aplikasi tentu sangat mempermudah suatu pekerjaan atau aktivitas dalam melakasanakan tugas sehari-hari yang merupakan suatu kewajiban. Melihat hal ini, Bawaslu Kabupaten Tambrauw melakukan sosialisasi Aplikasi Sistim Informasi penyelesaian Sengketa (SIPS) bagi partai politik baru-baru ini di Gedung Aula Bappeda Kabupaten Tambrauw.
Sosialisasi SIPS bertujuan untuk mempermudah para pencari keadilan dalam mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu sesuai tingkatannya.
Koordnator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tambrauw, Gema A. Ngamelubun dalam sambutannta mengatakan, kegiatan sosialisasi Aplikasi SIPS merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam proses penyelesaian sengketa di Bawaslu Kabupaten Tambrauw.
Kehadiran SIPS secara online tentu dapat mempermudah partai politik dalam pengajuan dalam mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu paling lama 3 hari setelah penetapan keputusan KPU, KPU Provisi dan KPU Kab/Kota.
” Ada dua cara dalam pengajuan permohonan penyelesaian sengketa yaitu pemohon dapat datang langsung ke Bawaslu setempat dan juga secara tidak langsung yaitu melalui Aplikasi SIPS. Namun pemohon tetap wajib datang untuk menyerahkan dokumen-dokumen fisik terkait permohonan yang dilakukan secara online serta menerima tanda terima dari Bawaslu Kabupaten Tambrauw,” Jelas Gema Ngamelubun, Selasa, (03/9/2022).
Dia menambahkan, Penyelesaian sengketa di Bawaslu merupakan sarana perlindungan hak politik untuk memilih dan dipilih serta sebagai sarana perlembagaan konflik dalam proses pemilu untuk mewujudkan tiga tujuan hukum yaitu keadilah, kemanfaatan dan kepastian hukum. Dengan adanya SIPS, masyarakat dapat mengakses serta melihat secara langsung setiap informasi penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu secara online.
Dalam kesempatan ini, PJ Sekda Kabupaten Tambrauw Muhammad Zein Hayatuddin menghimbau kepada seluruh partai-partai politik yang hadir mengikuti sosialisadi ini, agar dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan penuh perhatian supaya dapat memahami sistem dalam proses penyelesaian sengketa yang ada di Bawaslu.
” Jika apabila ada hak-hak dari partai politik merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan sesuai dengan aturan yang ada. Sembari berharap partai politik dapat bersinergi dan bekerja sama menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Tambrauw dalam tahapan demokrasi menuju pemilu serentak di tahun 2024 nantinya,” Ungkapnya.
Kordiv Penyelesaian Sengketa. Bawaslu Provinsi Papua Barat, Agustinus S Naa, menyampaikan apresiasi terkait kegiatan sosialisasi SIPS yang telah dilakukan. Dia berharap adanya proaktif peran serta partai politik di Kabupaten Tambrauw dalam setiap kegiatan yang dilakukan penyelenggara pemilu baik Bawaslu maupun KPU.
” Karena banyak informasi yang sangat berguna dan bermanfaat utamanya dalam proses tahapan yang sedang berlangsung serta tahapan-tahapan kedepan nantinya,” Jelasnya
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi SIPS ini oleh Yonis Turot. Kesbangpol Kabupaten Tambrauw, Rosina A. Ohoiulun dan Julius Pabate dari KPU Tambrauw serta Fahmi dari Bawaslu Provinsi Papua Barat.
Kegiatan sosialisasi SIPS Ini dibuka secara langsung oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa. Bawaslu Provinsi Papua Barat, Agustinus S Naa. Dinakhir kegiatan ditutup oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Johannis Manyambouw.
Discussion about this post