Masyarakat Marga Raitafih Suku Miyah Telah Mendapatkan SK Bupati Tentang Penetapan Hak Masyarakat Hukum Adat

IMG 20210606 WA0015

IMG 20210606 WA0015

Matapapua – Tambrauw : Untuk melindungi hak masyarakat adat, Pemerintah Kabupaten Tambrauw telah resmi menetapkan salah satu komunitas adat yakni Marga Raitafih dari suku Miyah dengan luas hutan adat sebesar 945,3 HK.

Hutan adat ini telah diakui dan ditetapkan hak adatnya oleh Bupati Kabupaten Tambrauw, Gabriel Asem melalui penandatanganan SK, Sabtu.(05/06/21) Hotel Vega Kota Sorong

setelah penandatanganan SK Bupati kemudian dilanjutkan dengan penyerahan SK kepada perwakilan Marga Tafih tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarkat hukum adat.

Dalam sambutannya, Gabriel Asem mengatakan, selain melindungi hak masyarkat adat, penetapan SK Bupati ini bertujuan untuk mencegah konflik kepemilikan hak adat dan memberikan jaminan legal pengelolaan sumber daya alam milik masyarakat adat di Kabupaten Tambrauw.

Baginya ini merupakan misi konservasi dan masyarakat adat yang menjadi spirit pembangunan di Kabupaten Tambrauw sehingga perlu sekali mengajak seluruh pihak agar bersinergi bersama guna mewujudkan hak masyarakat adat yang legal dan terlegitimasi.

Bupati Kabupaten Tambrauw, Gabriel Asem Menandatangani SK Bupati Tentang Penetapan Hak Masyarakat Adat

“Ini merupakan implementasi dari misi ke lima dan ke enam kita yaitu melestarikan lingkungan dan menjadikan tambrauw sebagai daerah konservasi dan melestarikan budaya dan juga memperhatikan hak masyarakat adat,” Ungkap Gabriel

Sementara itu, Edowardus Tafih
masyarkat adat suku Miyah menjelaskan, setelah dilakukan penandatanganan dan penetapan SK Bupati diharapkan agar penetapan ini juga diupayakan untuk mendapat pengakuan hak adat dari pemerintah pusat. Karena, lanjutnya hutan adat ini memiliki potensi dengan nilai jual yang sangat tinggi.

“Kami ingin mengelola hutan adat namun kami juga butuh suport dari pemerintah berupa anggaran agar kami bisa mengelola hutan adat seperti mengembangkan budidaya ikan dan wisata burung,” jelas Edowardus.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan melalui Kepala Dinas Kehutananan Provinsi Papua Barat, F.H Runaweri memberikan apresiasi kepada Pemerintah Tambrauw karena telah berupaya dan berhasil mengakomodir masyarakat adat melalui penetapan hak masyarakat.

Menurutnya kebijakan yang telah dilakukan oleh Bupati Tambrauw merupaka awal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melindungi hutan di Kabupaten Tambrauw.

“Jadi kami dari provinsi siap mendukung kebijakan yang telah dilakukan Bupati Tambrauw baik dari segi regulasi maupun pembiayaan,” akunya kepada media ini usai penandatanganan dan penetapan SK perlindungan hak dan hutan adat Marga Tafi, Sabtu (5/6) di Vega Hotel, Kota Sorong.

Dia berharap kiranya dengan adanya penggunaan kawasan ruang dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dan bis mengakomodir pembangunan di Kabupaten Tambrauw.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment