Aimas : Tudingan ketidak siapan perusahaan daerah PT Malamoi Olom Wobok (PT MOW) dalam menerima investor oleh Direktur PT Sino Konsultan Indonesia mendapat jawaban oleh Manageman Manageman PT Malamoi Olom Wobok (PT MOW), dimana tudingan ini dialamatkan kepada manageman PT MOW yang dinilai menhambat proses investasi sejumlah perusahaan china yang telah dikenalkan oleh PT Sino Konsultan.
Mohamad Said Noer, Direktur Bisnis PT MOW menyebutkan, setelah dilakukan penanda tanganan MoU antara perusahaan china, PT Sino Konsultan dan PT MOW, pihak PT Sino tidak memberikan salinan dokumen MoU hingga hari ini, bahkan terkesan terputus komunikasi, pihak PT MOW juga kata Said Noer telah beberapa kali menggelar rapat bersama PT Sino namun terakhir pihak perusahaan china meminta agar lahan yang akan digunakan akan dibeli dalam artian akan menjadi milik perusahaan, sehingga jika demikian hal ini tidak dapat dilakukan.
"Kami ini mendapat kepercayaan pemerintah sebagai pengelola kawasan ekonomi khusus, dalam perjalanannya, KEK Sorong tersebut diminta untuk dijual, sedangkan dalam aturannya, lahann tidak dapat dijual, namun hanya dapat disewa pakai oleh perusahaan" terang Said Noer.
Alasan lain dijelaskan Mohamad Said Noer, pihak perusahaan meminta PT MOW untuk menyediakan bahan baku, sedangkan PT MOW sendiri tidak memiliki kewenangan mengurus bahan baku.
"PT MOW tidak memiliki kewenangan mengurusi bahan baku, dan itu sudah kami sampaikan, sehingga menurut kami ini harus dipahami pihak PT Sino Konsultan" lanjut Mohamad Said Noer.
PT MOW juga menyebutkan didalam kawasan KEK terdaftar sejumlah perusahaan yang beroperasi sehingga penawaran yang diberikan berupa sewa pakai dikawasan KEK Sorong, bukan untuk dijual kepada investor.