“MRP miliki kewenangan absolut berikan pertimbangan dan Persetujuan tentang keaslian orang asli Papua untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Papua”
MataPapua,Sorong – Beredarnya Surat Ketua KPU RI kepada Majelis Rakyat Papua bernomor 1718/PL.02.2.5D/05/2024, terkait pelaksanaan tahapan pencalonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada daerah khusus Papua dinilai sarat dengan kepentingan politik.
Dalam surat tertanggal 26 Agustus 2024 atau sehari sebelum pendaftaran Pilkada di buka tersebut, jadi perhatian penting sejumlah tokoh intelektual Papua, dimana point 10 berbunyi
“Dalam hal pertimbangan dan persetujuan MRP menyatakan calon tidak memenuhi persyaratan Orang asli Papua, KPU RI menyatakan persyaratan orang asli Papua memenuhi syarat apabila terdapat pertimbangan dan/atau pengakuan suku asli Papua yang menyatakan penerimaan dan pengakuan atas nama calon dengan memedomani Putusan MK nomor 29/PUU-IX/2011”.
Ketua Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (FOPERA) Papua Barat Daya Yanto Ijie mengungkapkan KPU RI terkesan “Over Power” bisa menganulir putusan MRP.
“Di dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29 Tahun 2011, tidak ada satupun pertimbangan majelis Hakim MK, bahkan dalam petitum/keputusan tidak menyebutkan KPU RI dapat merubah putusan MRP dan juga dalam UU Otsus. Bahkan PP 54 tidak ada perintah kewenangan KPU merubah Putusan Majelis Rakyat Papua,” pungkas Yanto Ijie, Sabtu (31/8/2024).
Menurut Yanto Majelis Rakyat Papua memiliki kewenangan absolut dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan tentang keaslian orang asli Papua untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah provinsi Papua.
“Keputusan MRP dalam menentukan keaslian Orang Asli Papua, tidak bisa di batalkan atau dirubah oleh lembaga manapun kecuali melalui putusan pengadilan. Jika ada calon gubernur dan wakil gubernur merasa dirugikan atas keputusan MRP tentang pemberian pertimbangan dan persetujuan calon gubernur dan wakil gubernur adalah Orang asli Papua silahkan tempuh jalur Hukum,” tegasnya.
Yanto menambahkan Keputusan MRP nanti tentang keaslian orang asli Papua bukanlah merupakan pelanggaran Pemilu sehingga KPU dapat dengan mudah merubah putusan Majelis Rakyat Papua,
“Kami tekankan KPU hanya mempunyai tugas menetapkan calon yang sudah di putuskan MRP tanpa harus melakukan pengujian dan penelitian putusan MRP karena keputusan MRP sesuai kewenangan pasal 20 UU Otsus Papua bersifat final dan hukumnya wajib dilaksanakan,” ucap Yanto Ijie.
Kepada awal media dirinya mendesak agar KPU RI segera menarik point 10 dalam surat KPU RI Nomor 1718/PL.02.2.5D/05/2024 yang di terbitkan tanggal 26 Agustus 2024.
“Kami nilai surat tersebut sarat kepentingan dan kami menduga surat KPU RI ada pesan sponsor untuk melegalkan calon gubernur dan wakil gubernur melalui mekanisme pengakuan yang prosesnya tidak sesuai prosedur mekanisme adat dengan benar dan berdampak melemahkan kewenangan MRP yang telah diatur dalam pasal 20 UU Otsus Papua,” sesal Yanto Ijie.
Dirinya juga menilai surat KPU RI tersebut dapat membuat kegaduhan di daerah dan bisa menciptakan kamtibmas di Papua kurang kondusif.
“Marilah kita tetap konsisten laksanakan amanat UU Otsus di Papua dan menciptakan Tanah Papua aman dan Damai terlebih khusus Provinsi Papua Barat Daya. KPU RI jangan ikut mencampuri urusan kewenangan dan urusan lembaga lain, MRP merupakan lembaga negara Resmi yang diatur dalam UU Otsus Papua dan PP 54 tentang Majelis Rakyat Papua,” terang Yanto.
Ditambahkannya jika KPU Provinsi Papua Barat Daya tetap mengacu pada point 10 surat Ketua KPU RI kami maka OAP akan lakukan konsolidasi untuk seluruh kekuatan masyarakat adat asli Papua mogok massal dan turun jalan duduki MRP dan KPU Papua Barat Daya.
“Harga diri kami orang asli Papua diatas segala-galannya, semua pihak harus menghormati dan menghargai. NKRI memberikan Otonomi Khusus kepada Orang asli Papua,” tutup Ketua FOPERA Papua Barat Daya Amos Yanto Ijie.