SORONG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya secara resmi menunda pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024.
Sebelumnya pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Papua Barat Daya akan dilaksanakan pada Tanggal 6-8 Maret 2024.
Alasan ditundanya rapat pleno tersebut lantaran terjadi kondisi force majeur atau situasi di luar perencanaan dan kendali penyelenggara.
KPU juga memperhatikan situasi dan kondisi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota tidak dapat terlaksana pada rentang waktu yang ditentukan, hal itu disampaikan Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu, Rabu (6/3/2024).
“Mengapa ini kita undur karena dengan mempertimbangkan ada beberapa kabupaten dan kota yang sampai saat ini belum selesai melaksanakan rapat pleno rekapitulasi suara, seperti Kota Sorong, Maybrat dan Kabupaten Tambrauw,” ujarnya.
Atas dasar itu, KPU menunda Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 mundur di tanggal 7-9 Maret 2024 bertempat di Hotel Vega Kota Sorong.
Dengan demikian KPU Papua Barat Daya membatalkan Jadwal pada Undangan Nomor 51/PL.01.8-Und/96/2/2024 tanggal 3 Maret 2024 perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Pemilihan
Umum Tahun 2024.
Dan melaksanakan kegiatan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Papua Barat Daya pada Pemilihan Umum Tahun 2024 akan dilaksanakan pada Kamis s/d Sabtu atau Tanggal 7-9 Maret 2024, Pukul 10.00 sampai selesai, bertempat di Polaris Ballroom, Hotel Vega.
Discussion about this post