MataPapua,Sorong – Ratusan massa mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Adat Papua dan Non OAP mendatangi Kantor KPU Papua Barat Daya kedua kalinya untuk menggelar aksi demo dan menyampaikan orasi terkait dukungan mereka terhadap keputusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD), Kamis (12/9/2024).
Pasca terbitnya Surat Keputusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya bernomor 10/MPR.PBD/2024 tertanggal 6 September 2024, dimana dalam keputusan tersebut tidak menyetujui Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sebagai Orang Asli Papua (OAP), menuai pro dan kontra terhadap keputusan MRPBD.
Massa yang datang kali ini dan berorasi di Kantor KPU PBD, menyampaikan dukungan kepada putusan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya dan meminta KPU agar dalam menetapkan pasangan calon gubernur nantinya benar-benar adalah Orang Asli Papua (OAP).
Salah satu orator aksi demo Fernando Ginuni menyatakan agar KPU Provinsi Papua Barat Daya tidak mengesampingkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh MRPBD.
“Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya adalah Orang Asli Papua, Itu harga mati dan tidak bisa ditawar – tawar lagi,” ucap Fernando Ginuni penuh semangat, Kamis (12/9/2024).
Nando menegaskan KPU Provinsi Papua Barat Daya harus mematuhi rekomendasi MRPBD. Jika KPU Papua Barat Daya sengaja mengabaikan rekomendasi maka rakyat Papua akan mengembalikan UU Otsus ke Jakarta.
“Ingat, UU Otsus merupakan barter kebijakan politik antara Jakarta dan Rakyat Papua. Maka kalau keputusan anak kandung UU Otsus diabaikan, kami Rakyat Papua akan mengembalikan UU Otsus ke Jakarta. Silahkan bawa pulang kembali kalian punya gula – gula manis itu,” pungkasnya.
Perempuan asli Papua yang turut memberikan orasi, Vonny Numberi berbicara dengan lantang menyebutkan bahwa semua perempuan asli Papua seharusnya tahu adat.
“Keputusan MRPBD sudah bulat dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun. Kita akan melawan bila keputusan KPU keluar dari apa yang sudah diamanatkan oleh MRP, ” kata Vonny menegaskan.
Vonny mengatakan dari rahim perempuan Asli Papua akan melahirkan anak – anak Papua yang tahu adat, bukan lahir untuk injak om atau paman dong punya kepala.
“Perempuan Papua itu tahu diri dan tahu adat. Mama dong punya saudara laki – laki itu penting. Tong tra bisa pergi ganggu dia punya hak. BIcara hak pakai, hak makan dan hidup tong semua sama, tapi kalau bicara hak adat, perempuan ko pergi main di belakang, ” kata Vonny.
Dia turut mengingatkan tentang sejarah hingga hadirnya UU Otsus. Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya diminta harus pula sejalan dengan MRPBD.
“Jika KPU salah mengambil keputusan, dengan sendirinya jadi tanggung jawab besar negara ini. Jangan main tabrak aturan seenaknya. Keputusan KPU tidak sejalan dengan MRPBD maka pilihannya, kami kembalikan undang-undang Otsus, ” tutur Vonny.
Usai berorasi, massa koalisi OAP dan Non OAP serahkan petisi dan poin tuntutan yang diterima langsung oleh Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Kambu.