Mappi, Matapapua.com -Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Mappi, Papua Selatan melakukan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada 2024 di Hotel Grand Avita Mappi, Minggu (25/8/2024).
PKPU 10/2024 diterbitkan oleh KPU RI untuk mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PPU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PPU-XXII/2024 70/PUU-XXII/2024.
Sosialisasi PKPU 10/2024 di Keppi dipimpin oleh Ketua KPU Mappi Yati Enoch, dan didampingi Komisioner Divisi Teknis dan Tahapan Pemilu Irwan Awaluddin, dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Syaifulloh. Kegiatan ini dihadiri Bawaslu, para LO dari masing-masing kandidat, ketua dan pimpinan daerah, serta perwakilan partai politik.
Ketua KPU Mappi, Yati Enoch mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memperkenalkan perubahan-perubahan penting yang terjadi setelah putusan MK Nomor 60/PPU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PPU-XXII/2024. Menindaklanjuti hal itu, KPU Mappi akan bekerja sesuai dengan aturan yang ada meskipun menghadapi tantangan baru.
Ia menjelaskan, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Kedua peraturan ini mengatur proses pencalonan dalam Pilkada 2024, namun ada beberapa perubahan krusial yang dihadirkan dalam peraturan terbaru tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Mappi memberikan sambutan dalam Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2024 di Keppi. – SB/Ist
“Salah satu perubahan penting ialah pengetatan syarat pencalonan. Pada PKPU 8/2024 syarat-syarat pencalonan lebih fleksibel. Sementara PKPU 10/2024 memperketat mekanisme verifikasi, terutama bagi calon perseorangan. Ini dilakukan untuk memastikan setiap calon benar-benar memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan memiliki dukungan yang valid,” kata Yati Enoch.
Selain itu, sambungnya, mekanisme verifikasi dukungan calon perseorangan juga mengalami penyesuaian. Pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024, verifikasi dukungan dilakukan dengan metode sampling yang lebih terbuka. Sedangkan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024, verifikasi menjadi lebih terstruktur dan ketat untuk mengurangi potensi manipulasi data dukungan.
Dikatakan, peraturan baru ini juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses pencalonan. Jika sebelumnya PKPU 8/2024 sudah mengatur hal ini, PKPU 10/2024 memberikan panduan yang lebih detail mengenai pelaporan dan audit dana kampanye serta penggunaan media dalam kampanye.
“Urgensi dari PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tidak hanya terletak pada penyesuaian teknis, tetapi juga pada upaya untuk meningkatkan kualitas dan integritas Pilkada 2024,” ujarnya.
Penyelenggara berharap bahwa dengan peraturan yang lebih ketat dan rinci, seluruh proses Pilkada 2024 di Kabupaten Mappi akan berjalan lebih lancar, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
“Dengan demikian, sosialisasi ini menjadi langkah penting bagi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada untuk memahami dan menerapkan perubahan ini dengan baik. KPU Mappi berharap bahwa Pilkada 2024 akan menjadi pemilihan yang berkualitas dan berintegritas tinggi, demi terciptanya demokrasi yang sehat dan kuat,” tutupnya