Matapapua – SORONG : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong menggelar Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum serentak tahun 2024 di Kantor KPU. Kabupaten Sorong pada Rabu 21 September 2022.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Sorong, Adomince Pandori, Anggota KPU Kabupaten Sorong, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaran yang juga sebagai pemateri, Petrus Marselus Aitrem dan sejumlah partai politik.
Ketua KPU Kabupaten Sorong, Adomince Pandori mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk persiapan verifikasi administrasi perbaikan anggota partai politik di wilayah Kabupaten Sorong.
” Jadi kami perlu melakukan rapat koordinasi dengan partai politik untuk mengingatkan sekaligus menyampaikan petunjuk teknis surat pemutusan KPU nomor 346 pengganti juknis nomor 260 tentang perubahan jadwal verifikasi administrsi parpol,” Ungkapnya
Dia menambahkan, hal ini perlu disampaikan mengingat masa perbaikan verifikasi administrasi parpol sudah semakin dekat. Karena berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Parpol adalah melalui Sistim Informasi Partai Politik (SIPOL) kemudian akan di verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota dari tanggal 1 sampai 9 Oktober.
” Jadi kami merasa perlu untuk mengundang partai politik guna menyampaikan hal-hal yang terkait dengan teknis tersebut,” Jelasnya
Sementara itu Koordinator Devisi Teknis KPU Kabupaten Sorong, Petrus Marselus Aitrem menjelaskan, terkait dengan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota dari KPU RI melalui Sipol meliputi tiga item yakni daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sipol, KTA dan KTP-el atau KK dan daftar nama anggota Partai Politik yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat yang tercantum di dalam Sipol.
” Maka tujuan dilaksanakan rakor ini untuk menyampaikan secara garis besar kepada Parpol jika ada kesalahan nama atau tanggal berbeda yang tercantum di dalam Sipol maka dinyatakan belum memenuhi syarat. Untuk itu kami perlu mensosialisasikan agar parpol memiliki kesepahaman dengan penyelenggara pemilu. Sehingga diharapkan pemilu bisa berjalan dengan baik dan lancar,” Jelasnya
Dia menambahkan, Sistim Informasi Partai Politik kali ini berbeda dengan sebelumnya, jika Sipol sebelumnya di kelola oleh KPU maka kali ini Partai Politik diberikan akses oleh KPU untuk mengelola dokumennya sendiri,”
” Mulai dari mengupload keanggotaan, kepengurusan, sekertariat dan lainnya itu mereka lakukan sendiri maka diharapkan partai proaktif,” Harapannya.
Dengan adanya Sipol ini bagi dia sangat membantu pihaknya untuk lebih mudah mengetahui secara langsung jika terdapat kesalahan dokumen dari calon peserta pemilu 2024 dalam Sipol tersebut.
Discussion about this post