Mappi, Matapapua.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Mappi segera mengumumkan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Mappi, Papua Selatan kepada masyarakat di sana. Sesuai jadwal, pendaftaran dibuka dari 27-29 Agustus 2024.
Ketua KPU Mappi, Yati Enoch mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati tanggal 24 Agustus 2024 kepada partai politik pengusung Paslon dan seluruh masyarakat sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Saat ini kami sedang melakukan berbagai persiapan pendaftaran bakal pasangan calon. KPU Mappi sudah siapkan tempat dan nanti kami skenariokan tempat mulai dari transit sampai dengan persiapan pendaftaran,” kata Yati Enoch kepada wartawan di Merauke, Minggu (18/08/2024).
Ia menyebutkan jadwal pendaftaran bakal Paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Mappi dimulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIT (tengah malam) di kantor KPU Kabupaten Mappi.
“Jadi, pada prinsipnya, kami KPU Kabupaten Mappi akan mengikuti tahapan PKPU nomor 2 dan nomor 8 dan juga petunjuk teknis (juknis) yang diturukan oleh KPU RI,” ujarnya.
Disinggung perihal tahapan tes kesehatan Bapaslon di Kabupaten Mappi, Yati Enoch menerangkan bahwa pemeriksaan Paslon dipusatkan di ibu kota Provinsi Papua Selatan yakni di Merauke. Mengingat, fasilitas kesehatan dan sarana pemeriksaan di Mappi belum memadai.
“Ya, tes kesehatan akan dilakukan di Merauke. Nanti setelah kami cek dokumen bakal calonnya lengkap, akan diberikan rekomendasi untuk bakal calon langsung turun ke Merauke. Nanti ada beberapa anggota KPU Mappi mendampingi mereka hadir pada tes kesehatan,” tuturnya.
“Hasil tes kesehatan, kami pun akan mengumumkan kesimpulan seperti apa, apakah direkomendasikan atau tidak, misalnya hasil tes urine terindikasi pemakai narkoba atau tidak. Itu yang akan disampaikan nanti,” sambung Yati Enoch.
Setelah bakal Paslon mendaftar, tahapan selanjutnya ialah dilakukan tes kesehatan dan mendapatkan hasilnya. KPU setempat juga akan memverifikasi kelengkapan dokumen syarat dan persyaratan bakal pasangan calon pendaftaran baru ditetapkan menjadi pasangan calon. Kemudian selanjutnya, dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon.
“Ini prinsipnya, semua tahapan yang diikuti KPU provinsi, akan sama dengan kami di kabupaten. Kami di KPU baik provinsi maupun kabupaten masih sulit memprediksikan berapa jumlah calon yang akan berkontestan. Kami tunggu mereka mendaftar, terus kami verifikasi baru bisa menentukan berapa banyak calon yang memenuhi syarat regulasi, dan baru kita lakukan konferensi pers,” tandasnya.
Dia menekankan pasangan calon yang ditetapkan harus memenuhi dua kategori yakni syarat calon secara individu dan persyaratan partai politik pengusung Paslon yang atur dalam undang-undang Pilkada. Syarat calon individu sendiri yang harus dipersiapkan adalah dokumen-dokumen, mulai dari ijazah, SKCK, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan bebas pidana dan beberapa surat lain yang disyaratkan oleh KPU.
“Memang ini kolaborasi antara syarat calon pribadi dan parpol pengusung. Kita sama dengan kabupaten Merauke tidak tersedia kursi yang langsung jadi, dan harus berkoalisi. Di Mappi hanya ada empat daerah pemilihan. Jadi kurang satu kursi sehingga harus koalisi,” tutupnya