Matapapua – Aimas : Ketua Tim Satgas Kabupaten Sorong menerbitkan syarat untuk mengatur operasional dan izin sandar Kapal KMP Kalabia milik ASDP Indonesia Ferry, untuk rute tertentu, hal ini dilakukan agar kapal tetap menerima pemberangkatan penumpang melalui Jalur Laut, khususnya kedaerah zona hijau dari penularan COVID-19, seperti Fakfak dan Raja Ampat.
Ketua Tim Satgas Penangulangan COVID-19 Kabupaten Sorong, Mohammad Said Noer mengatakan terkait operasional alat transportasi laut disepanjang bulan ramadhan seperti kapal akan sangat dibutuhkan terutama untuk mobilisasi penumpang, namun pertimbangan ini diberikan khusus untuk daerah yang dapat bukan dari wilayah pandemic COVID-19 atau zona merah.
” Untuk dibulan ramadhan bahwa ada sebagian masyarakat yang datang melalui kapal KMP Kalabia, yang berdomisili di kabupaten atau kota, kita membuka ini disebabkan karena penumpang bukan dari wilayah-wilayah pandemic dan bukan wilayah zona merah, mangkanya tidak ada masalah untuk tetap menerima masyarakat yang baru datang mengapa kita harus tutup, jadi tidak ada masalah dari luar tetap kita periksa bila naik kapal, sebelum masuk harus menunjukkan screening surat sehat, dengan tujuan memastikan menunjukkan kalau penumpang benar-benar sehat” kata Said Noer, Kamis (23/4)
General Manager ASDP Indonesia Ferry Sorong, Partogi Tamba menjelaskan untuk operasional kapal selalu siap dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, terkait pengangkutan penumpang KMP kalabia akan tetap di terima namun dicek terlebih dahulu sebelum diberangkatkan.
” bagi masyarakat yang naik dan keluar, kami akan membatasi 50% dari kapasitas kapal, karena untuk pelaksanaan physical distancing jarak diantara kursi-kursi dan tempat tidur yang ada di kapal kami kosongkan setengah, supaya bisa terjadi physical dispensing terkait jumlah penumpang yang datang maupun pergi” kata Partogi Tamba.
Sesuai rencana kapal Kalabia akan membawa penumpang kembali sesuai jadwal dihari Minggu untuk kedatangan dari Fakfak dan hari Rabu untuk keberangkatan dari Sorong.
Discussion about this post