Matapapua – Aimas : Aksi pemalangan kembali terjadi di Kabupaten Sorong, kali ini aksi pemalangan dilakukan oleh keluarga Silas Osok, pemilik tanah ulayat diatas gedung bangunan sekolah dasar Negeri 1 Aimas, Kabupaten Sorong, dasar pemalangan yakni karena belum dilunasinya dana ganti rugi atas penggunaan tanah milik keluarga Osok untuk aktivitas pendidikan.
Silas Osok, pemilik tanah menjelaskan kesepakatan ganti rugi ditahun 2007 sebesar Rp1 Milyar, namun kemudian oleh pihak pemda ditahun 2007 baru dibayar Rp41.500.000; sehingga masih terdapat sisa yang belum dibayarkan hingga saat ini, tuntutan pembayaran ini pun pernah diajukan, namun karena tidak kunjung ditanggapi maka pihak keluarga memutuskan untuk pemalangan agar mendapat jawaban dari pemerintah daerah.
” Ukuran tanah 112 X 60 meter, kita minta waktu itu Rp1 Milyar ditahun 2007 namun kemudian dibayar awal Rp41.500.000; sedangkan sisa yang belum kami terima Rp958.500.000; karena tidak ada jawaban dari tuntutan untuk melunasi, maka kami lakukan pemalangan, selain itu kami juga tuntut tanah disebelah sekolah dasar untuk bangun TK dengan ukuran 52 X 20 meter dengan tuntutan Rp700 juta” kata Silas Osok, Jum’at (17/1).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong, Kepas Kalasuat mengatakan berdasarkan data, tanah SD Negeri 1 Aimas ini tidak memiliki kesepakatan ganti rugi tanah Rp1 Milyar pada awal dilakukannya pemalangan tahun 2007, namun disaat pemalangan pemerintah daerah membayar Rp41.500.000 sehingga dengan pembayaran tersebut maka dianggap telah selesai, menyikapi persoalan ini kata Kepas Kalasuat akan tetap membuka paksa, mengingat kejadian pemalangan inipun tidak meminta izin dari pihak keamanan.
“Tidak ada kesepakatan saat itu untuk membayar Rp1 Milyar, pemerintah daerah malah membayar Rp41.500.000; saat itu, sehingga kami nilai telah selesai, kita akan tetap membuka paksa, karena mereka yang memalang juga tidak punya izin dari pihak keamanan” jelas Kepas Kalasuat.
Selain menuntut ganti rugi atas tanah SD Negeri 1 Aimas berukuran 112 X 60, keluarga Silas Osok juga menuntut agar dapat membayar ganti rugi tanah disebelah SD dimana telah dibangun ruang belajar bagi anak TK, dengan luas 52 X 20 meter dengan jumlah Rp700 juta.
Discussion about this post