Matapapua – Aimas : Sebagai upaya percepatan rencana relokasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sorong dari kampung baru, Kota Sorong menuju ke kilometer 22,5, tim Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) melakukan survey kedua, Jumat (13/3), dan untuk mengawal proses tersebut, Bupati Sorong Dr. Johny Kamuru, S.H,M.Si mengikuti rangkaian tahapan Survei Verifikasi kedua Akreditasi RSUD Kabupaten Sorong yang dilaksanakan oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Dalam arahan Bupati, Johny Kamuru menyampaikan tentang pentingnya proses relokasi RSUD Kabupaten Sorong yang merupakan Rumah Sakit rujukan di Provinsi Papua Barat, sudah tentu sebagai rumah sakit rujukan Provinsi, Pemerintah Kabupaten Sorong serius berkomitmen dalam meningkatkan kapabilitas dan mutu pelayanan, hal ini sejalan dengan pasal 29 huruf b Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Rumah Sakit yang menyebutkan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan pasien sesuai standar pelayanan rumah sakit.
” Salah satu upaya untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan dengan kegiatan akreditasi ini, kami harap tahapan akreditasi ini dapat di ikuti dengan baik demi terwujudnya rencana kita untuk memindahkan pelayanan kelokasi yang baru dikilometer 22,5″ ungkap Johny Kamuru.
Komiten untuk pindah sudah menjadi tekad bulat pemerintah daerah kabupaten Sorong guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di kabupaten Sorong.
Discussion about this post