Merauke, Matapapua.com – Karantina berhasil menggagalkan penyelundupan 15 ekor kura-kura moncong babi satwa endemik Papua Selatan saat melakukan pengawasan aktivitas kapal di Dermaga Pelabuhan Laut Merauke Sabtu (24/2).
Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Papua Selatan, Suwarna Duwipa mengatakan bahwa selain menemukan kura-kura moncong babi pihaknya juga menemukan satwa liar jenis burung tanpa dokumen.
“Kura-kura moncong babi dan burung tersebut akan di serahterimakan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Merauke sebagai instansi yang berwenang melakukan proses selanjutnya,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa tugas Karantina yakni melakukan pengawasan dan pengendalian tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka.
“Tugas tersebut sesuai pasal 72 UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” ujarnya.
Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono yang memberikan keterangan terpisah, menyayangkan masih adanya oknum tak bertanggungjawab yang melalulintaskan satwa endemik yang dilindungi.
Dikatakan bahwa kura-kura moncong babi (KMB) merupakan satwa endemik wilayah selatan Papua yang dilindungi sebab keberadaannya di alam tinggal sedikit. Menurut Internasional Union Conservation Nature (IUCN) kura-kura moncong babi berstatus vulnerable atau rentan. Serta masuk dalam redlist Appendix II oleh Convention Internasional Trade in Endangerd Species of Wild Flora and Fauna (CITES).
“Kita harus jaga sumber daya alam Papua baik flora dan fauna agar tetap lestari. Penyelundupan KMB ini akan mempercepat kepunahannya dialam dan mengganggu ekosistem habitat aslinya dan kami pastikan apabila masih ada yang berniat melakukan tindakan melanggar hukum, kami dari Karantina Papua Selatan akan menindak dengan tegas sesuai undang-undang yang berlaku” ungkap Cahyono.
Discussion about this post