Matapapua – Aimas : Kepolisian Negara Republik Indonesia berkomitmen menjadi lembaga negara terpercaya dalam zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani, sehingga seluruh personilnya harus mematuhi aturan yang berlaku dengan tidak menerima suap, pungli dan korupsi.
Berkenaan dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kata Kapolres AKBP Robertus Alexander Pandiangan, telah diatur sesuai regulasi yang telah ditetapkan, sehingga pungutan yang diterima tidak boleh menyalahi PNBP yang ditetapkan pemerintah, termasuk pada pelayanan patroli pengawalan yang ditegaskan AKBP Robertus Alexander Pandiangan tidak berbayar atau dengan kata lain gratis tidak dipungut biaya karena tidak tercantum didalam PNBP, sehingga jika mendapati anggota yang meminta imbalan agar dilaporkan.
” Oh aturannya jelas untuk pungutan ada didalam PNBP, untuk patroli pengawalan itu tidak dibayar, gratis itu, kalau ada yang minta bayar ya laporkan akan kita tindak tegas ” tegas AKBP Robertus Alexander Pandiangan, Senin (30/3)
Kapolres Sorong AKBP Robertus Alexander Pandiangan mengajak semua pihak agar ikut berperan membantu kepolisian untuk mencegah terjadinya tindakan pungli, suap juga KKN.
Discussion about this post