Matapapua – Aimas : Usulan kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikalangan pemerintah daerah sering mengalami keterlambatan, oleh sebab itu penyusunan berkas usulan harus dilakukan jauh hari agar tidak terjadi penundaan atau kemoloran waktu yang berakibat pada kemunduran penetapan kenaikan pangkat, menyikapi persoalan ini, terbitlah aturan pengusulan kenaikan pangkat yang dilakukan setahun 2 kali yakni dibulan April dan Oktober tahun berjalan.
Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari Sabar Parlindungan Sormin mengatakan masih adanya beberapa kendala yang dihadapi Pemda dalam hal ini Badan Kepegawaian dalam pengurusan dokumen kepegawaian, baik itu usulan kenaikan pangkat, usulan pensiun atau mutasi dari satu Instansi ke instansi lainnya, kendala tersebut juga disebabkan karena letak geografis, sehingga diharapkan kedepan agar aktivitas dimaksud dapat lebih awal sehingga tidak terjadi kemoloran.
“Untuk kenaikan pangkat itu seharusnya dapat dilakukan ditanggal 1 April atau 1 Oktober tiap tahunnya sudah dapat dilakukan, karena sesuai dengan aturan kenaikan pangkat dilakukan setahun dua kali sehingga tidak terjadi kemoloran” kata Sabar Parlindungan Sormin, Jum’at (5/4/2019).
Untuk Dokumen kenaikan pangkat periode 1 April belum semua pegawai yang waktunya naik pangkat menerima karena ada beberapa syarat Administrasi yang harus dilengkapi agar dapat diterbitkan SK kenaikan pangkat PNS bersangkutan.
Discussion about this post