Matapapua – Sorong : Penghargaan Paritrana Awards tahun 2019 diberikan kepada 3 daerah Provinsi yakni Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Selatan dan Papua Barat mendapat juara III, ajang bergengsi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia ini dilaksanakan sebagai wujud apresiasi kepada berbagai pihak yang peduli atas masalah ketenaga kerjaan sebagaimana konsentrasi pemerintah pusat atas kesejahteraan pekerja.
Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), M. Ilyas Lubis, Rabu (23/9) saat menyampaikan sambutan sosialisasi paritrana awards yang diikuti pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Papua Barat menjelaskan penghargaan paritrana awards merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap partisipasi program negara dalam melindungi tenaga kerja, sehingga tahun 2019 pemerintah menilai Provinsi Papua Barat sebagai daerah yang memiliki kepedulian terhadap tenaga kerja di Provinsi Papua Barat.
” Dengan memperoleh penghargaan ini, maka dapat dikatakan adanya suatu dukungan dari pemerintah didaerah terhadap program negara dalam melindungi tenaga kerja, pemerintah pusat juga menilai kebijakan yang diambil pemerintah Provinsi Papua berpihak kepada tenaga kerja, baik formal maupun informal” kata Ilyas Lubis.
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani menyampaikan apresiasi atas kepercayaan pemerintah pusat untuk memberikan penghargaan paritrana awards kepada Papua Barat diurutan ketiga, penghargaan ini sekaligus cambukan agar kedepan pemerintah lebih memperhatikan aspek peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya tenaga kerja.
“Ini sekaligus menjadi cambukan bagi kami pemerintah Provinsi Papua Barat agar dapat lebih memperhatikan tenaga kerja, baik disektor swasta maupun sektor lainnya” ujar Lakotani.
Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat, Yusuf Salim menjelaskan alasan pemerintah daerah mendaftarkan tenaga kerja di Raja Ampat sebagai peserta BPJAMSOSTEK yakni terkait dengan bantuan sosial kecelakaan dan kematian yang begitu besar, yang diajukan kepada pemerintah, sedangkan anggaran tersebut terbatas bahkan tidak bisa diberikan tanpa perencanaan, sehingga untuk menekan persoalan inilah, kepesertaan BPJAMSOSTEK sebagai solusi.
“Anggaran bantuan sosial kecelakaan dan kematian begitu besar, sedangkan jumlah anggaran ini terbatas, kita tidak bisa memberikan seenaknya karena terikat aturan, salah-salah kita berikan berurusan dengan hukum” kata Yusuf Salim.
Deputi Direktur BPJS Ketenaga Kerjaan Wilayah Bali Nusa Tenggara dan Papua, Deny Yusyulian menjelaskan posisi BPJAMSOSTEK mendukung peningkatan taraf hidup pekerja, pemerintah Kabupaten, Kota dan Provinsi tidak perlu galau untuk mengikuti program BPJAMSOSTEK, sebab konsep gotong royong diberlakukan oleh BPJAMSOSTEK.
“Konsep kami untuk gotong royong, konsep subsidi, bagaimana yang sehat membantu yang sakit, yang kuat membantu yang lemah, mereka yang penghasilan tinggi membantu yang penghasilan rendah” kata Deny Yusyulian.
Kepala BPJAMSOSTEK Papua Barat, Mintje Wattu mengatakan agar pemerintah terus membantu BPJAMSOSTEK Papua Barat untuk melindungi tenaga kerja, dengan regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah Provinsi Papua Barat dapat didukung oleh pemerintah Kabupaten dan Kota.
“Kami juga berharap agar pemerintah daerah Kabupaten dan Kota dapat mendukung regulasi yang diterbitkan pemerintah Provinsi Papua Barat, serta program BPI sebanyak 52.000 program tangan kasih tidak terkendal ditahun 2020, serta perlindungan non ASN melalui Pergub nomor 58 tahun 2018 diteruskan kedalam instruksi Gubernur nomor 2 tahun 2020 dapat dilaksanakan dijajaran pemerintah Provinsi Papua Barat” kata Mintje Wattu.
BPJAMSOSTEK dimasa pandemi juga menerbitkan aturan relaksasi, juga peningkatan benefit bagi peserta seperti jaminan kematian yang awalnya Rp24 juta menjadi Rp42 juta, beasiswa keluarga peserta yang sebelumnya Rp12 juta menjadi Rp174 juta, dan bjaya perawatan yang awalnya Rp20 juta menjadi tanpa batasan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Discussion about this post