Perombakan Struktur Satgas Penanggulangan COVID-19, Bupati Sorong Jabat Ketua Satgas

IMG 20200923 134114

IMG 20200923 134114

Matapapua – Aimas : Untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan yang menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di daerah. Hal ini tertuang melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020, surat edaran inipun ditindak lanjuti pemerintah Kabupaten Sorong dengan menggelar rapat koordinasi lintas pemangku kepentingan guna mengoptimalkan penanganan maupun pencegahan penularan virus corona.

Wakil Bupati Sorong, Suka Harjono menjelaskan berdasarkan penjelasan Kementerian Dalam Negeri perombakan struktur organisasi Satgas ini bertujuan untuk mengoptimalkan, mengefisienkan dan mengefektifkan kerja penanganan virus Corona disemua daerah, baik Provinsi, Kabupaten dan Kota, sehingga pengambilan keputusan maupun kebijakan didaerah lebih tepat sasaran, untuk Ketua Satgas kata Suka Harjono berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri dijabat oleh Kepala Daerah yakni Gubernur jika di Provinsi, Walikota untuk Pemda Kota dan Bupati untuk Pemda Kabupaten dan jabatan Ketua Satgas tidak dapat diwakilkan kepada pejabat lainnya, harapannya dengan struktur baru kerja Satgas Penanggulangan COVID-19 akan semakin meningkat.

” Apa yang menjadi aturan kita sesuai dari surat mendagri untuk bagaimana meninjau kembali tim Satgas COVID-19 yang sudah ada, kami membuat draf peraturan Bupati tentang bagaimana menyelenggarakan daripada kinerja satuan tugas COVID-19 itu dalam mengimplementasikan daripada pencegahan covid-19 yaitu dituangkan dalam pasal-perpasal untuk penegasan dan tindak lanjut pelaksanaan terhadap masyarakat kita yang dinilai kurang disiplin dalam pelaksanaan pencegahan COVID-19 ” kata Suka Harjono, Rabu (23/9).

Selain mengharuskan Kepala Daerah sebagai Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 dan tidak dapat diwakilkan, Kementerian Dalam Negeri juga menginstruksikan agar agar membentuk Satgas ditingkat Distrik, Kelurahan, Kampung, Dusun, RT dan RW, sehingga pencegahan, penanganan warga terkonfirmasi positif COVID-19 semakin meningkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment