Jika Digugat, Pansus PAW Cawabup Maybrat Selalu Siap Dan Tak Gentar

IMG 20210528 WA00422

IMG 20210528 WA00422

Matapapua-Maybrat: Ketua panitia khusus (Pansus) DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan Wakil Bupati Maybrat Papua Barat 2017-2022, Thomas Aitrem menanggapi statemen yang disampaikan oleh ketua DPC Partai PDIP Kabupaten Maybrat, Septinus Naa beberapa waktu lalu kepada media ini di Ayamaru bahwa akan menggugat pansus kepada pihak yang berwajib apabila kerja pansus tidak membuahkan hasil pemilihan PAW Wakil Bupati Maybrat.

Hal ini Thomas Aitrem sangat bersedia 101 persen untuk digugat kepada pihak yang berwajib apabila terdapat pihak lain tidak menerima hasil putusan pansus dan merasa dirugikan.

“Kalau memang dari partai PDIP merasa dirugikan atau tidak puas dengan putusan pansus lalu mau melakukan gugatan ke ranah hukum, kami selalu siap 101 persen. Karena kami bekerja sesuai aturan. Kalau mau gugat, silahkan itu hak setiap orang yang tidak puas,” kata Thomas Aitrem saat dihubungi melalui via telepon celuler, Jum’at (28/5/2021)

Thomas Aitrem menilai bahwa pernyataan ketua DPC partai PDIP tersebut merasa takut karena telah mendapat tekanan dari ketua DPP PDIP pusat sehingga lupa diri sebagai anggota pansus dan sebagai ketua koalisi pemenang pasangan Sagrim-Kocu pada pilkada tahun 2017 silam. Menurut Putera kelahiran Aifat Timur ini bahwa wacana gugatan tersebut oleh ketua DPC PDIP terhap pansus merupakan gugat atas diri sendiri.

“Beliau kalau mau gugat, berarti gugat diri sendiri karena pak Septinus Naa merupakan anggota pansus dan sebagai ketua koalisi. Ini dilakukan karena sudah merasa takut sebab telah mendapat tekanan dari ketua DPP PDIP pusat,” tuturnya

Politisi partai Golkar ini menjelaskan, berdasarkan undang-undang pemilu yang berlaku tidak mengatur tentang koalisi namun partai pengusung. Namun secara kewilayahan, partai koalisi mempunyai hak untuk melakukan komunikasi dengan partai pengusung guna melancarkan pemilihan PAW Wakil Bupati Maybrat bukan untuk untuk menggugat.

“Beliau kan sebagai ketua koalisi jadi jadi punya hak untuk mengundang partai pengusung tersebut sehingga menyamakan persepsi supaya bagaimana proses ini bisa berjalan baik. Kami menginginkan supaya proses ini berakhir dengan pemilihan bukan berhenti tanpa hasil. Tapi tergantung dari ke-4 partai pengusung,” jelaa Thomas.

Dirinya mengaku bahwa tahapan kerja pansus telah terlaksana secara maksimal. Namun lanjut dia, telah memberikan waktu dengan menyurati kepada masing-masing partai pengusung diantaranya partai Golkar, PDIP, Nasdem dan PKS sebanyak 2 kali untuk mengajukan 2 orang calon dari ke-4 partai tersebut namun hingga saat ini tidak diindahkan oleh partai pengusung itu.

“Kami sudah melaksanakan tahapan-tahapan berdasarkan aturan yang berlaku dan diputuskan bersama melalui rapat pleno bahwa jika surat kami tidak ditanggapi oleh ke-4 partai pengusung maka tahapan kami akan terus berjalan. Bukan hanya tetap diam. Karena kami kerja ikuti aturan bukan berdasarkan keinginan kami,” tegasnya

Ketua pansus PAW calon Wakil Bupati Maybrat ini menuturkan, telah melaporkan hasil kerja pansus terhadap Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) dan hingga saat ini masih menunggu jawaban dari Dirjen Otda terkait hasil laporan tersebut.

“Kami akan mengikuti jawaban dari Dirjen Otda. Kalau jawabannya bilang mau lanjut tahapan, ya kami ikuti. Tapi kalau bilang hentikan tahapan karena kerja sudah berlarut-larut dan efek pemborosan anggaran, ya kami akan hentikan dalam bentuk sidang paripurna. Lalu pihak yang tidak terima hal itu dan mau gugat, ya silahkan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment