Matapapua - Aimas : Tuntutan Perbendaharaan (TP) terhadap ES sebagai pejabat Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintah kampung, namun tidak kunjung dilunasi menjadi perhatian sejumlah pihak, selain inspektorat yang memberikan catatan dan garis merah, namun terabaikan karena kemudian ES dilantik sebagai pejabat di Sekretariat Dewan, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menanyakan sejauhmana kasus ES ditindak lanjuti.
Inspektur Kabupaten Sorong, Cliff Japsenang saat dikonfirmasi membenarkan adanya perhatian KPK atas kasus tuntutan perbendaharaan yang melibatkan ES, terkait hal ini, pihaknya telah memanggil ES dan Kepala OPD dimana ES bertugas untuk menanyakan soal menyelesaikan dan mengembalikan dana temuan.
" Iya ada informasi ke KPK, tapi kita sudah mengklarifikasi masalah ini, kita juga berkoordinasi memanggil yang bersangkutan dengan pimpinan OPD-nya untuk menyelesaikan sekaligus mengembalikannya, kita akan berikan laporan nanti, termasuk menyampaikan sanksi kepada Bupati Sorong" tegas Cliff Japsenang, Rabu (12/2).
Kasus penyalah gunaan anggaran yang dilakukan ES terjadi ditahun 2013 dan diungkap berdasarkan temuan ditahun 2014, dimana berdasarkan audit, ES terbukti melakukan penyalah gunaan jabatan dan wewenang sebagai Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp290.705.000; dan telah dibayar cicil sebanyak 3 kali dengan Nilai Rp6 Juta, sehingga total dana yang masih belum dikembalikan sebesar Rp284.705.000;.