Matapapua – Aimas : Siapa pun tentu tidak ingin mengalami kecelakaan, baik di lalu lintas jalan raya maupun ketika naik angkutan umum, jika insiden kecelakaan lalu lintas terjadi segera memberikan informasi kepada PT Jasa Raharja ( Persero ), sehingga segala biaya dapat di cover oleh pihak Jasa Raharja. Namun sayang ketika masyarakat yang terkena musibah kecelakaan dan di rawat RSUD John Piet Wanane malah korban harus dibebani biaya hingga menimbulkan kekecewaan dari pihak keluarga yang menilai pihak-pihak terkait tidak bekerja secara profesional.
Penanggung jawab bidang pelayanan Jasa Raharja, Matius Waromi menjelaskan seharusnya pada kasus kecelakaan lalu lintas keluarga Kadema tidak perlu dilakukan tagihan, sebab didalam perjanjian kerjasama antara Jasa Raharja dan Rumah’ Sakit telah disepakati agar pihak rumah sakit dapat memberikan pelayanan terlebih dahulu sejak menerima bukti kejadian dari kepolisian.
“Tampaknya ada yang tidak dipahami dari Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah ditandatangani pada tanggal 25 Februari 2019 yang lalu, sebab didalam pasalnya telah jelas disepakati, dan PKS ini berlaku selama 5 tahun, ditandatangani langsung oleh Direktur RSUD dr. Susana Wanane saat masih berkantor di kampung baru” kata Matius Waromi, Sabtu (20/2).
Lebih lanjut kata Matius Waromi, pada pasal 4 ayat kedua surat jaminan disampaikan paling lambat 2 X 24 jam atau 2 hari pada jam kerja, namun jika bertepatan dengan hari libur atau hari Minggu maka surat disampaikan paling lambat 3 X 24 jam, namun jika hingga batas waktu yang diberikan surat jaminan tidak diserahkan maka seluruh biaya perawatan ditagihkan ke korban.
” Untuk kasus keluarga Kadema inikan sudah jelas masuknya tanggal 16 maka space waktunya kan hingga tanggal 18, kami dapat konfirmasi dari RS tanggal 17, nah tanggal 18 Februari kami terbitkan surat jaminan, kan semua batas waktu ada tertuang didalam perjanjian kerjasama, didalam kesepakatan juga kan ada tertulis jika sampai batas waktu belum dapat surat jaminan, namun korban punya surat jaminan misalnya BPJS maka tetap dilayani terlebih dahulu, nanti pihak asuransi yang akan klaim ke kami” tambah Matius Waromi.
” Kami sangat menyayangkan pernyataan direktur RSUD John Piet Wanane yang menyebutkan pihak Jasa Raharja sulit dihubungi, padahal koordinasi antara staf Jasa Raharja dan RSUD John Piet Wanane telah berjalan baik” lanjut Matius Waromi.
Berdasarkan undang-undang nomor 34 tahun 1964 jo PP nomor 18 tahun 1965 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan (LLAJ), pihak Jasa Raharja akan menanggung biaya pengobatan dan perawatan korban kecelakaan sebesar Rp25 juta untuk korban meninggal dunia, korban cacat tetap Rp25 juta, korban luka berat Rp10 juta, dan biaya pemakaman Rp2 juta.
Discussion about this post