Gubernur Mandacan Menyerahkan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK Bagi Pekerja Non Formal

IMG 20201218 103613

IMG 20201218 103613

Matapapua – Sorong : Badan Penyelengara Jaminan sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melalui Penanda tanganan kerjasama dengan pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan jaminan kecelakan kerja dan kematian kepada lebih 52.000 peserta yang ada di Papua Barat, penyerahan kartu peserta dilakukan secara bertahap, untuk tahap pertama sebanyak 20.000 peserta yang di sudah diserahkan kartu peserta BPJAMSOSTEK dari Gubernur Papua Barat.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat Mintje Wattu mengatakan melalui kerjasama antara BPJAMSOSTEK dan pemerintah Provinsi Papua Barat menyerahkan 20.000 kartu peserta melalui kegiatan tangan kasih, target tahun ini yang didaftarkan sebanyak 52.000 peserta.

” Pada hari ini kita menyerahkan 20.000 kartu peserta kepada masyarakat yang ada di Papua Barat, untuk tahap pertama, yang baru diterima datanya 20.000 orang, kita masih menunggu data lagi, sehingga nanti peserta yang mendapat kartu sebanyak 52.000 perserta agar dapat terlindungi oleh BPJAMSOSTEK, sehingga pada saat menjalankan tugas atau perkerjaan jika terjadi resiko kecelakaan kerja” ucap Mintje Wattu, Jumat (18/12).

Ada resiko-resiko dalam menjalankan pekerjaan, sehingga BPJAMSOSTEK mempunyai tanggung jawab atas hal itu, karena pemerintah sudah menyerahkan semua tanggung jawab jika terjadi kecelakaan dalam menjalan pekerja harus di lindungi oleh BPJAMSOSTEK tanpa harus menyusahkan keluarga maupun perusahaan.

” Pemerintah sudah menyerahkan semua tanggung jawab kepada kami, jika terjadi kecelakaan hingga mengakibatkan kematian, akan di tangung oleh BPJAMSOSTEK baik di rawat maupun meninggal dunia akan diberikan santunan oleh BPJAMSOSTEK sebanyak 48 kali gajinya, kita doakan bersama-sama agar supaya semua masyarakat yang ada di Papua Barat dapat terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK” tuturnya.

Sebanyak 20.000 peserta telah menerima kartu perserta BPJAMSOSTEK, selain memberikan kartu BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan kepada peserta yang meninggal pada saat menjalankan pekerjaanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment