65.474 Pekerja di Papua Barat Menerima Bantuan Subsidi Upah

IMG 20200827 222952

IMG 20200827 222952

Matapapua – Sorong : Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) diberikan amanat oleh pemerintah untuk memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang terdampak COVID-19, peluncuran bantuan pemerintah subsidi gaji/upah untuk pekerja buruh gaji di bawah Rp5 juta, diselenggarakan di Fave hotel, Kamis (27/8).

Kapala Disnaker Kota Sorong, Eliaser Kalami memberikan apresiasi kepada pemerintah yang sudah memberikan bantuan subsidi kepada pekerja terdampak covid-19 melalui BPJAMSOSTEK, hal ini sangat membantu dalam situasi ekonomi yang menurun akibat wabah Covid-19 kepada para pekerja/buruh.

” Pada kesempatan ini saya menyampaikan bantuan pemerintah ini jangan dilihat besar maupun kecilnya, tapi rasa kepedulian dari pemerintah kepada pekerja, baik yang kerja gaji di bawah 5 juta yang sesuai dengan arahan dari bapak Presiden, ini merupakan rasa tanggung jawab dan kepedulian dari pemerintah pusat untuk membantu masyarakat yang terdampak dari covid-19″ ucap Eliaser Kalami.

” Di harapkan perekonomian bangsa ini dapat kembali stabil, sehingga perekonomian bangsa ini dapat berjalan dan para pekerja dapat bekerja kembali sehingga akan terjadi peningkatan pendapatan negara dan dapat meningkatkan hidup masyarakat ” tambah Eliaser Kalami.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat, Mintje Wattu mengatakan bantuan ini merupakan apresiasi kepada peserta BPJAMSOSTEK yang sudah taat membayar iuran BPJAMSOSTEK dan juga ini merupakan bantuan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.

” Sesuai dengan yang disampaikan oleh Bapak Presiden RI bantuan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah bagi peserta BPJAMSOSTEK yang aktif membayar iuran di BPJAMSOSTEK, dan dengan bantuan ini semoga dapat meringankan beban pekerja yang terdampak Covid-19″ kata Mintje Wattu.

Ditambahkan Mintje Wattu, pekerja yang gajinya dibawah Rp5 juta dan aktif sampai dengan bulan Juni, diminta melapor ke BPJAMSOSTEk agar datanya segera dikirim ke pusat, BPJAMSOSTEK mempunyai batas waktu sampai tanggal 30 Agustus untuk menyetorkan data ke pusat, agar Apa yang ditugaskan pemerintah kepada BPJAMSOSTEK untuk data 15,7 juta pekerja dengan upah dibawah 5 juta itu bisa segera terkumpul.

” Untuk data yang tervalidasi sebanyak 10,8 juta pekerja, 2,5 juta pekerja untuk hari ini dibayarkan oleh pemerintah, selanjutnya akan di bayarkan secara bertahap sampai selesai di September nanti dengan total 15,7 juta pekerja, oleh karena itu saya meminta bantuan kepada semua Bapak-Ibu, jika ada pekerjaannya yang belum punya rekening boleh hubungi BPJAMSOSTEK, agar segera dibukakan rekening di Bank Himbara” ucap Mintje Wattu.

Desi, pekerja di PT Arfindo Duta Kencana mengatakan bantuan yang diberikan ini sangat membantu pekerja yang terdampak dari convid-19.

” Terima kasih kepada bapak Presiden Jokowi yang sudah memberikan bantuan, jujur ini sangat membantu sekali untuk kita pekerja-pekerja buruh yang terdampak Covid-19, kita tidak melihat nilainya, ini sangat membantu sekali, mengingat perekonomian sekarang menurun” kata Desi.

Bantuan subsidi upah (BSU) ini diharapkan dipergunakan secara bijak, sesuai arahan Presiden RI bantuan yang diberikan diutamakan agar dapat dibelanjakan produk-produk dalam Negeri sehingga dapat meningkatkan perekonomian yang lesu ditengah pandemi virus Corona.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment