Matapapua – Sorong : Empat orang wisatawan asal Australia tujuan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, masing-masing Baxter Tom (37), Davidson Cheryl Melinda (36), Cobbold Ruth Irene (25), Hellyer Danielle Joy (31) dideportasi pihak Imigrasi Sorong karena diduga melihat aksi demo masyarakat Sorong terkait rasisme pada 27 Agustus 2019.
Empat orang wisatawan asing tersebut dideportasi pihak Imigrasi Sorong, Senin (2/9), menggunakan pesawat Batik Air tujuan Australia melalui Bali dan akan diterbangkan ke Australia malam ini.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Sorong, Cun Sudirharto mengatakan keempat warga negara asing tersebut dideportasi pulang ke negaranya karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Menurut Sudirharto, keempat warga negara asing tersebut bersama salah seorang rekan mereka yang masih ada di Sorong saat ini, masuk ke Indonesia dengan izin berwisata.
“Mereka menggunakan kapal ke Raja Ampat melalui Banda Neira Maluku namun kapal mereka rusak sehingga mampir di Kota Sorong pada tanggal 10 Agustus 2019 dengan alasan mencari alat kapal” ujarnya.
Dijelaskan Cun Sudirharto, saat berada di Kota Sorong keempat orang asing tersebut melihat aksi demonstrasi masyarakat Sorong menolak rasisme dan langsung diamankan karena melanggar undang-undang Keimigrasian.
Dikatakan bahwa hasil pemeriksaan pihak Imigrasi keempat orang asing tersebut mengakui tidak mengetahui maksud dari aksi demo tersebut, namun warga pendemo menyebutkan aksi tersebut merupakan festival budaya.
“Mereka mengakui diajak warga setempat yang mengatakan bahwa aksi unjuk rasa adalah festival budaya, setelah berkoodinasi dengan pihak Kepolisian dan dinyatakan keempat orang asing melanggar undang-undang imigrasi sehingga langsung dideportasi” kata Cun Sudirharto.
“Seorang rekan mereka masih di Sorong bersama kapalnya karena tidak terlibat melihat aksi demo rasisme” tambah dia.
Discussion about this post