MataPapua,Sorong – Kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun 2010 yang merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar rupiah dengan terdakwa Selviana Wanma hingga saat ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Manokwari.
Belum adanya putusan pengadilan atas kasus dugaan korupsi tersebut dengan terdakwa Selviana Wanma, dimana sudah bergulir lebih dari 10 bulan, disorot oleh mantan Penasehat Hukum salah satu terdakwa yakni Edi Tuharea dan Jerrol Kastanya.
Sebelumnya dari 4 orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, 3 diantaranya telah terbukti dan sudah/sedang menjalani hukuman.
“Ini sepertinya tidak adil, saya berbicara atas nama mantan pengacara Paulus Tambing. Harusnya ada perlakuan yang sama dimata hukum. Meski klien kami sudah berusia lanjut namun tetap menjalani sidang hingga ada putusan,” ucap Edi Tuharea, Minggu (28/7/2024).
Menurut Edi, terdakwa Selviana Wanma tidak seperti pesakitan pada terdakwa lainnya pada kasus korupsi tersebut.
Terdakwa Selviana Wanma dibeberapa kesempatan terlihat begitu bebas berkeliaran untuk menghadiri sejumlah agenda politik dari partainya bahkan dirinya masih memegang jabatan sebagai Sekretaris Umum DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya dan sering tertangkap kamera aktif dalam kegiatan politik.
“Ada apa dengan sistem penegakkan hukum di Pengadilan Negeri Manokwari. Kami menduga ada perlakuan spesial atas terdakwa Selviana Wanma dan kami juga menduga ada intervensi dari parpol sehingga kasus ini dibiarkan berlarut-larut,” kata Edi Tuharea.
Edi melanjutkan dari data yang diperoleh, Selviana Wanma terlihat hadir dalam kegiatan rekapitulasi perhitungan suara pemilu KPU Provinsi Papua Barat Daya, Kemudian Selviana Wanma turut hadir menerima surat penugasan dari Partai Golkar sebagai bakal calon bupati kabupaten Raja Ampat.
Selviana Wanma juga tertangkap kamera saat kunjungan kerja Ketua Komisi II DPR RI di Provinsi Papua Barat Daya dan yang terbaru Selviana Wanma hadir pula saat penyerahan rekomendasi dari DPP Partai Golkar di Jakarta kepada Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.
“Kalaupun dia (Selviana Wanna) berstatus penangguhan tahanan kota, ya harus jelas dong penangguhannya karena apa. Sakit atau apa,” tandas Edi.
Atas pertimbangan rasa keadilan, kata Edi akan menyurat dan memasukkan pengaduan ke Pengadilan Tinggi Manokwari, Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial.
“Tentunya kami mengambil langkah ini semata untuk menjaga kepercayaan publik dan wibawa lembaga peradilan,” ujarnya.
Disisi lain dari kasus tersebut, Selviana Wanma dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong dengan dakwaan primer pasal 2(1) Junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999, dengan tuntutan 4 tahun denda 1,3 Miliar dan subsider 2 tahun.
Discussion about this post