Matapapua – Aimas, Kabupaten Sorong : Pada Selasa (9/8/22), Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat melakukan Kegiatan Penyusunan, Pembahasan dan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong di Kampus UNIMUDA Sorong. Kegiatan ini bertujuan mencari masukan sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi terkait dengan 22 Peraturan daerah. PERDA tersebut didalamnya terdapat masalah sumber daya alam, penguatan dan pemberdayaan terhadap suku terpencil, kesehatan, dan rencana bantuan untuk operasional untuk Peguruan Tinggi.
Hadir dalam kegiatan ini para anggota DPRD Papua Barat, yakni Ibu Febry Jein Andjar S.E., Ir. Eko Tavip Maryanto, M.T., Darwin Pasaribu, S.E., M.Si., Arifin S, dan Rudy Sirua. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Rektor III, Dekan, Dosen, dan Mahasiswa UNIMUDA Sorong.
Pada awal kegiatan, Febry Jein Andjar S.E., yang merupakan Ketua Tim Sosialisasi memaparkan berita acara yang pada lampirannya berisi tentang RANPERDA yang sedang dibahas dan yang telah disetujui serta adapun yang belum dibahas. Terdapat sekitar 21 Judul RANPERDA yang di paparkan kepada audiens.
Adapun Ir. Eko Tavip Maryanto, M.T., yang juga memaparkan materi dan diskusi dengan audiens memaparkan terkait RANPERDASI yang berisi 9 pasal yang didalamnya menjelaskan tentang ketentuan umum BOPTS, Beasiswa bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan PTS dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia.
“Dalam hal ini konsentrasi kami untuk di kampus-kampus adalah terkait PERDA untuk masalah rencana bantuan untuk operasional Perguruan Tinggi Swasta. Kami mencari masukan yang paling tepat tentang Peraturan Daerah yang sedang kami godok dan harmonisasikan di Jakarta, karena mengingat semua Peraturan Daerah itu harusnya tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang ada di atasnya, jadi harus tetap dikonsultasikan ke Jakarta supaya tidak terjadi tumpang tindih.” Tuturnya.
Eko yang menjelaskan maksud dari digelarnya Kegiatan Penyusunan, Pembahasan dan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong di UNIMUDA ini adalah untuk mencari masukkan yang tepat terkait dengan Peraturan Daerah tersebut. Eko juga menambahkan penjelasan dan harapannya terkait dengan hal tersebut.
“…kemudian pemikiran kita kenapa kok mengambil masalah BOPTS, terkait masalah pemberdayaan sumber daya manusia yaitu masyarakat Papua daripada melanjutkan pendidikan di tempat yang jauh atau di luar daerah yang tentu biayanya lebih tinggi, dari segi biaya hidup dan transportasi tinggi. Nah, hasil nilai ekonomi yang harusnya berputar di Papua jadinya malah dialirkan ke luar. Nah dengan diskusi ini kan kami jadi banyak tau apa kurang dan masukkan yang perlu kami lakukan dalam penyusunan perda ini.” Sambungnya.
Pada diskusi tersebut banyak yang memberi pertanyaan dan masukkan yang tak hanya dari mahasiswa melainkan dosen juga ikut andil dalam diskusi tersebut, sehingga diskusi berjalan dengan baik dan terjadi secara dua arah.
Kegiatan Penyusunan, Pembahasan dan Pembentukan Peraturan Daerah merupakan salah satu kegiatan sebagai upaya penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat. Pelaksanaan Sosialisasi Penyusunan, Pembahasan dan Pembentukan Peraturan Daerah ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan memahami materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah yang sedang diharmonisasikan, dan akan diundangkan dan diharapkan agar pemahaman hukum masyarakat akan meningkat sehingga tercipta masyarakat yang sadar hukum.
Discussion about this post