DPR Papua Barat Gelar Uji Publik 2 Perdasus

IMG 20200229 005512

IMG 20200229 005512

Matapapua – Aimas : Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat menggelar uji publik atas 2 peraturan daerah khusus yang telah disahkan ditahun 2019 lalu, hal ini untuk memperkuat pemberlakuan ditengah masyarakat sekaligus untuk menyosialisasikan perda dimaksud, uji publik tersebut diikuti 5 anggota DPR Papua Barat diantaranya Enos Rumpaidus, Ortisan Sagrim, Zeth Kadakolo, Marthinus Nasarany, Karel Murafer.

Zeth Kadakolo anggota DPR Papua Barat sekaligus anggota tim uji publik mengatakan tugas DPR Papua Barat ada 15 perda yang sedang diusulkan, namun baru 5 yang telah disahkan yakni perda nomor 2 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan penerimaan dan pembagian dana Otsus dan Perda nomor 3 tahun 2019 tentang pembagian penerimaan dana bagi hasil Migas, selama ini aturan terhadap penggunaan dana Otonomi Khusus dan dana bagi hasil Migas hanya melalui peraturan Gubernur sehingga untuk memenuhi asas keadilan dan transparansi maka wajib diatur melalui Perda.

” Dana untuk provinsi 30 persen, untuk daerah penghasil 40 persen, dan daerah sekitar 30 persen, daerah penghasil tetap memperhatikan daerah sekitarnya supaya pemberataan ekonomi bisa berimbang. Di persentasinya bahas undang-undang ini meminta supaya jangan disamakan dengan daerah penghasil, yang bukan penghasil tetap di bawah dan juga di provinsi, sementara di daerah penghasil itu di tiga daerah lebih tinggi mengingat karena nanti ada persentasi yang di keluarkan lebih besar yaitu untuk hak riwayat pendidikan dan lainya ” kata Zeth Kadakolo, di Aquarius House Aimas.

Kegiatan uji publik atas 2 peraturan daerah diikuti tokoh masyarakat, akademisi, tokoh pemuda dan organisasi kemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment