Matapapua – Aimas : Sekelompok masyarakat adat Moi dan Dewan adat Moi, bersama IMM, KNPI, Tokoh Masyarakat Klabra Kabupaten Sorong menggelar aksi penolakan investasi sawit dan mendukung keputusan Bupati Sorong untuk mencabut izin usaha investasi kelapa sawit diwilayah Kabupaten Sorong, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Sorong.
Koordinator Lapangan, Isai Onesimus Paa, Selasa (24/8) mengatakan, tanah Papua merupakan bagian tanah adat asli suku Moi dan bukan tanah kosong, sebab setiap jengkal tanah sangat bernilai dan berarti bagi kehidupan orang asli Papua, oleh karena itu, negara dan pihak-pihak yang berkepentingan atas tanah dan hutan adat serta kekayaan alam, wajib mengakui dan menghormati hak-hak orang asli Papua.
” Semua masyarakat adat Papua terkhusus Suku MOI dan organisasi masyarakat Kemahasiswaan menyatakan dengan tegas menolak investasi sawit di wilayah Kabupaten Sorong, kami bersama Bupati Sorong, untuk membela dan menghadapi gugatan dari perusahaan dan pihak-pihak manapun yang mengancam dan merugikan hak-hak masyarakat adat Papua terkhusus Moi untuk kelestarian lingkungan alam yang ada di tanah Papua ini agar tetap terjaga” kata Isai Onesimus Paa.
Ketua Adat Suku Moi, Matius Osok saat memberikan surat penolakan investasi kelapa sawit menyatakan dukungan kepada Bupati Sorong Dr. Johny Kamuru, SH., M.Si., dan meminta agar mempertimbangkan investasi yang tidak membawa manfaat secara baik untuk kepentingan anak anak cucu suku Moi jika terus begini.
” Kami sangat mendukung apa yang sudah dilakukan Bapak Bupati kami yakni bapak Johny Kamuru yang sudah rela berkorban untuk tanah Malamoi ini, Harapkan kami kepada Ketua DPRD dan yang kami hormati Bapak Ketua II pak Elon ini asli putera tolong mendengar aspirasi kami masyarakat adat MOU inilah jerit tangis kami orang MOI ditanah ini. Tanah ini telah memberikan berkat bagi semua orang, baik semua komponen yang ada di Nusantara yang ada di tanah Moi oleh sebab itu mari semua lihat keluhan orang Moi” kata Matius Osok.
Tuntutan aksi koalisi masyarakat adat Papua dan organisasi masyarakat sipil mendukung Bupati Sorong dalam Pencabutan perizinan perkebunan sawit di tanah Moi Kabupaten Sorong, dimana pemerintah kabupaten Sorong sedang melakukan review dan evaluasi perizinan usaha-usaha pemanfaatan lahan.
” Dimana berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah Kabupaten Sorong mengeluarkan kebijakan surat keputusan pencabutan izin usaha perusahaan perkebunan kelapa sawit pada April 2021 lalu, perusahaan dimaksud yakni PT Inti Kebun Lestari , PT Cipta Papua Plantation, PT Papua Lestari Abadi, PT Sorong Agro Sawitindo yang berlokasi di Distrik Salawati, Segun, Klawak dan Klamono, Kabupaten Sorong, Papua Barat, namun perusahaan melakukan perlawanan dengan menggugat Bupati Sorong serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong, ke PTUN Jayapura sejak 2 Agustus 2021. Dalam hal ini perusahaan meminta penundaan pelaksanaan putusan, pembatalan dan pencabutan surat keputusan tersebut” ucapnya.
Masyarakat Papua tambah Matius tidak membutuhkan kelapa sawit dan bisa hidup tanpa kelapa sawit, hutan di Papua rusak dengan adanya investasi kelapa sawit.
“Kami tidak anti dengan pembangunan, tapi kami anti dengan investasi kapitalis” tambahnya
Ketua DPRD Kabupaten Sorong Habel Yadanfle, SH mengatakan apa yang disampaikan merupakan hal yang sama dirasakan oleh anggota DPRD, sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Sorong telah menerima pernyataan sikap ini dan nanti akan langsung dikirim kepada DPR Provinsi.
” Untuk kepentingan bersama hari ini saya bersama Pak wakil ketua II menerima pernyataan sikap dari ketua adat Malamoi, aspirasi yang disampaikan akan secepatnya diberikan ke Provinsi karena Perusahaan ini masuk ke sini kami hingga hari ini tidak tahu kabar perusahaan tersebut, kedepanya kami akan meminta pemerintah daerah akan batasi investor, kita ketahui sebelum ada Negara sudah ada adat jadi di mana bumi dipijak maka disitu langit dijunjung itulah yang seharusnya sebagai manusia yang hidup dimuka bumi ini harus menghormati dimana dia tinggal sekarang maka di harus menghormati apa yang sudah ditetapkan oleh wilayah tersebut” ucap Habel.
Wakil Bupati Sorong, Suka Harjono menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan kepada Bupati Sorong untuk menghadapi gugatan PTTUN di Jayapura, dukungan ini penting dilakukan untuk kepentingan orang adat dimasa depan.
“Terimakasih kami sampaikan atas dukungan yang diberikan, apa yang kita lakukan hari ini untuk kepentingan anak cucu dimasa depan” kata Suka Harjono.
Aksi dukungan kepada Bupati Sorong diawali dengan orasi di alun-alun Wonoray Aimas, dilanjutkan ke gedung DPRD Kabupaten Sorong, dan berakhir di kantor Bupati Sorong, aksi ini mendapat pengawalan dari kepolisian resor Sorong.
Discussion about this post