Matapapua – Aimas : Sejak diterbitkan peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, tim Satgas yang dibentuk terus melakukan penyisiran atas dugaan pungutan liar termasuk upaya pencegahan yang dilakukan oleh tim satuan tugas Saber Pungli di Kabupaten Sorong, oleh sebab itu tim Satgas Saber Pungli di Kabupaten menggelar pertemuan menghadirkan kepala distrik guna menyosialisasikan kriteria pungutan liar dimaksud.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sorong, Adi Bremantyo menjelaskan pertemuan antara Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli dalam hal ini Wakapolres Sorong Kompol Laode Pande yakni menyosialisasikan aturan pencegahan pungutan liar, sehingga aparat distrik mengetahui batasan atau kriteria pungutan liar terutama berkaitan dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
” Kelurahan, Distrik merupakan OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, dan saat ini pelayanan administrasi ini sudah tidak ada pungutan, kita harapkan ini berjalan, sosialisasi tim saber pungli ini bertujuan untuk memberikan gambaran terkait hal apa saja yang masuk dalam pungutan liar” kata Adi Bremantyo, Senin (7/10).
Selain membahas soal pencegahan pungutan liar dilingkungan aparat pemerintah di distrik, kelurahan ataupun kampung juga membahas pengawasan dalam pemanfaatan dana desa.
Discussion about this post