Matapapua – SORONG : Pejabat Bupati Sorong, Yan Piet Mosso melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sorong, Suroso
mengingatkan perlu dipahami bersama tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR wajib dijalankan oleh setiap perusahaan aktif di NKRI termasuk di Kabupaten Sorong.
Hal ini disampaikan saat membuka kegiatan workshop CSR antara Pemerintah Kabupaten Sorong dan sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten. Di antaranya SKK Migas, Petro Gas dan Pertamina yang berlangsung di Hotel Aimas.
Senin (3/10/2022).
Dia mengatakan, berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan kewajiban perusahaan untuk melaksanakan CSR dan beberapa Peraturan Pemerintah lainnya mulai dari pusat sampai daerah.
perusahan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemberdayaan terhadap masyarakat yang bermukim di sekitar area lokasi produksi.
” Karena pembangunan dan pemberdayaan itu, bukan saja merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah, melainkan bersama element lainnya dengan membangun kolaborasi.
Jadi perusahan punya tugas dan tanggung jawab moral untuk memperhatikan kehidupan masyarakat setempat melalui program CSR,” jelasnya.
Disebutkan bahwa wujud kepedulian perusahan kepada masyarakat adalah melakukan serangkaian program CSR agar kssejahteraan masyarakat terjamin dan sekaligus mengurangi kesenjangan sosial.
Untuk itu diharapkan agar pemerintah dan perusahaan bisa sling bersinergi dan dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat melalui program CSR sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terjamin dan terjaga,” harapannya.
Discussion about this post