Matapapua – Aimas : Pelantikan pejabat eselon III dan IV di Kabupaten Sorong yang dilakukan langsung oleh Bupati Sorong Johny Kamuru dengan jumlah 217 terbilang sangat banyak, sehingga kemungkinan besar meloloskan ASN yang dinilai bermasalah diwaktu sebelumnya, sebagai contoh terkait pengembalian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang dikeluarkan majelis TPTGR terhadap ASN berinisial ES yang dilantik, Senin (1/10), dimana saat menjabat sebelumnya terlibat penyalahgunaan anggaran disalah satu OPD di Kabupaten Sorong.
Bupati Sorong, Johny Kamuru saat dikonfirmasi mengaku kaget atas informasi tersebut, menurutnya pejabat yang dilantik telah ditetapkan kriteria dan syarat sehingga ditegaskannya akan memanggil Kepala BKD dan Inspektorat untuk memeriksa kembali informasi tersebut, dan jika terbukti maka dapat dilakukan perbaikan.
” Saya kurang tahu, nanti kita chek, nanti kami panggil BKD dan Inspektorat untuk mengkroscek informasi tersebut, kalau betul ya akan kita benahi sesuai aturan” kata Johny Kamuru.
Johny Kamuru menyebutkan aturan ASN terkait soal kepatuhan ASN sudah dijalankan sama ini, namun karena banyaknya ASN yang dilantik cukup banyak maka ada kesalahan yang harus diperbaiki.
Discussion about this post