Bupati Sorong Teken Perpanjangan WFH

IMG 20200513 150936

IMG 20200513 150936

Matapapua – Aimas : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali menerbitkan surat edaran perpanjangan waktu untuk Work From Home (WFH) ditengah Pandemi wabah COVID-19 yang belum diketahui kapan berakhirnya, guna menindak lanjuti surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara ini, Bupati Sorong kembali memperpanjang waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dari rumah, melalui Surat Edaran Nomor 440/493 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bupati Sorong Nomor 440/391 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah kabupaten Sorong aktivitas kantor akan dimulai kembali pada tanggal 08 Juni 2020.

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Bupati Sorong, Dr. Johny Kamuru, SH., M. Si., mengatakan terkait dengan surat edaran yang ditetapkan maka bersama ini disampaikan bahwa sistem kerja Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas kedinasan, dengan bekerja dari rumah/ tempat tinggalnya diperpanjang.

” Sesuaikan dengan himbauan dari pemerintah pusat dengan Kemenpan kita tidak lanjuti di daerah Kabupaten Sorong pegawai kerja dari rumah work for home (WFH) sampai tanggal 8, tentunya di suasana seperti ini kita tidak bisa mengambil langkah, kita lakukan sampai betul keadaan nyaman, sampai betul-betul terputusnya mata rantai, yang penting apa yang diarahkan dari pusat nanti kita tetap ikuti disini supaya aktivitas agar tetap berjalan walaupun hanya dari rumah” kata Bupati Johny Kamuru.

” Fokus kita pertama bagaimana masyarakat kita bisa terselamatkan dari mata rantai viruscorona, dan kita fokus pada pemantauan bantuan agar masyarakat kita di kabupaten Sorong tidak kelaparan akibat dari dampak viruscorona ini” tambah Johny.

Untuk proses belajar mengajar pada PAUD, SD, SLTP, SLTA, Perguruan Tinggi diperpanjang sampai dengan tanggal 05 Juni 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan, aktivitas kantor akan dimulai kembali pada tanggal 08 Juni 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment