Bupati Sorong : Semua Urusan Bisa Dibicarakan Tanpa Harus Memalang

085E87A8 2858 4ED3 86C6 9E2A4ABF7C91

085E87A8 2858 4ED3 86C6 9E2A4ABF7C91

Matapapua – Aimas : Pemalangan pagar kantor DPRD Kabupaten Sorong sejak Minggu (20/10) oleh pemilik ulayat Salmon Osok atas belum dibayarkannya biaya ganti rugi transaksi yang dilakukan oleh Dominggus Osok, ayah dari Salmon Osok menyebabkan aktivitas kantor dewan tidak leluasa, sehingga diharapkan pemerintah bersikap segara untuk menyelesaikan persoalan dimaksud.

Bupati Sorong, Johny Kamuru saat dikonfirmasi terkait pemalangan mengatakan telah memanggil dan memerintahkan OPD teknis terkait untuk membangun koordinasi dan mendata hingga tuntas kasus pemalangan ini, dikatakan Johny Kamuru persoalan ganti rugi ini tidak selamanya harus diselesaikan dengan pemalangan, mengingat ada cara lain yang lebih baik untuk menyelesaikannya.

“Cara-cara semacam ini kan sangat kurang tepat, tidak ada masalah yang tidak bisa kita selesaikan, semua bisa kita bicarakan dengan baik-baik, apalagi inikan masalah masa lalu, yang harus kita lihat benang merah permasalahan agar dapat diselesaikan, makanya saya sudah perintahkan OPD teknis terkait segera menyelesaikan masalah ini” kata Johny Kamuru, Senin (21/10).

Kasus pemalangan pagar gedung Dewan yang menandakan keseluruhan kantor dewan dipalang dikarenakan sisa ganti rugi yang belum dilunasi pemda senilai Rp850 Juta dari Rp1 Milyar yang disepakati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment