Musrenbangda Menjadi Media Untuk Menerima Usulan Masyarakat

WhatsApp Image 2019 04 02 at 22.29.39

WhatsApp Image 2019 04 02 at 22.29.39

Matapapua – Aimas : Musyawarah rencana pembangunan daerah tahun 2020 mulai dibahas Pemda Kabupaten
Sorong, sebagai wujud ketaatan terhadap UU nomor 25 tahun 2004, UU nomor 23 tahun 2014 dan diimplementasikan dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2017 tentang perencanaan dan evaluasi kegiatan pembangunan daerah.

Wakil Bupati Sorong Suka Harjono mengatakan melalui Musrenbangda semua OPD dan pemangku kepentingan duduk bersama untuk menyerap informasi tentang usulan dari seluruh aspirasi masyarakat dari mulai tingkat Kampung, Kelurahan dan distrik, dimana sebelum melaksanakan Musremnbang dilakukan beberapa Musrenbang tingkat distrik yang akan direalisasikan pada tahun 2020,

” Kita harapkan ada benang merahnya dalam pembangunan daerah, sinergitas dan sinkronisasi dalam perencanaan sehingga jangan sampai masing-masing nantinya tidak sinkron antara Kabupaten, Provinsi dan Pusat, yang akan dibahas sampai ditingkat Musrenbang nasional” kata Wakil Bupati Sorong Suka Harjono, Senin (1/4/2019).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua Barat Dance Sangkek mengatakan pentingnya membangun koordinasi dan komunikasi dalam merumuskan pembangunan, karena jika pembangunan tidak terencana dengan baik dan tidak terkoodinasi maka dipastikan akan terjadi tumpang tindih dalam kegiatan yang dilakukan oleh OPD baik ditingkat Kabupaten, Kota, Provinsi dan pemerintah pusat.

” Penting sekali kita berkoordinasi, berkomunikasi, dan bersinergi dalam mewujudkan pembangunan, dengan Musrenbang ini juga nanti akan teridentifikasi program yang menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat oleh tiap OPD, sehingga tidak ada tumpang tindih” kata Dance Sangkek.

Kegiatan Musrenbangda Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2020 diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antara OPD, dan menguatkan pembangunan daerah hingga pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment