Matapapua – Katimin : Guna merealisasi dan mewujudkan program Presiden Joko Widodo dalam nawacita untuk memberikan kepastian kepemilikan tanah melalui sertifikat kepada masyarakat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sorong menggelar kegiatan penyerahan sertifikat kepada masyarakat di kelurahan Katinim dan Katapop Pantai, yang diserahkan secara langsung oleh Bupati Sorong, Johny Kamuru, untuk program tahun 2019.
Johny Kamuru, menyebutkan program redistribusi seritifkat tanah merupakan nawacita presiden Joko Widodo, tertuang didalam nawa cita ke-5, yaitu Program indonesia kerja dan indonesia sejahtera dengan mendorong landrform dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektar bagi rakyat, dimana secara fundamental, program ini melakukan penataan asset dan penataan akses pertanahan di indonesia.
” Dengan diserahkannya sertipikat tanah ini kepada masyarakat, diharapkan dapat memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek penerima redistribusi tanah, khususnya bagi penerima sertipikat yang ada di wilayah Katinim ini, kami harap tanah ini digunakan untuk meningkatkan ekonomi bukan untuk dijual, manfaatkan untuk dipakai buat kebun atau bisa bikin kolam ikan mujair atau kolam ikan lele yang lebih berguna bagi perekonomian warga” kata Bupati, Kamis (16/1).
” Saya juga mengingatkan kembali agar pada setiap proses jual beli tanah hingga pengurusan sertipikat dapat senantiasa memperhatikan kearifan lokal, dalam hal ini pelepasan tanah adat, Hal ini merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat moi sebagai suku asli yang mendiami kabupaten sorong” tambah Johny Kamuru.
Jumlah sertifikat tanah yang diserahkan oleh Bupati Sorong dan telah melalui proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sorong yakni 183 Sertifikat untuk warga Kelurahan Katinim dan 52 seritifkat kepada warga kampung Klasof.
Discussion about this post